PERJANJIAN
KERJASAMA INVESTASI
Pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh Satu bulan Desember
tahun Dua Ribu Delapan Belas 
(31–12–2018), yang bertanda
tangan di bawah ini: 
1.         Nama             : 
            NIK                 :              
            Pekerjaan       :           
            Umur              :           
            Alamat           : 
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.         Nama             : 
            NIK                 :
            Pekerjaan       : 
            Umur              : 
            Alamat           : 
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 
Bahwa sebelum
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan
hal–hal sebagai berikut: 
1.     
Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp……………..,- (terbilang) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
untuk
project ………………………………..
2.     
Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi di
bidang ……………………. yang berlokasi di ………………………………. yang menerima DANA INVESTASI
dari Pihak Pertama.
3.     
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan
Modal Investasi di ………………………. yang berlokasi di …………………………………, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.     
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah
pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini
yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama
dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ……………………..,- (terbilang) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI
tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan
DANA INVESTASI tersebut. 
PASAL II
RUANG LINGKUP
1.     
Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi
DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ………………………,- (terbilang) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut
dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk  melaksanakan pengelolaan DANA
INVESTASI. 
2.     
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri
untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal
Investasi di bidang ……………………. yang berlokasi di …………………………………………… setelah ditandatanganinya perjanjian ini. 
3.     
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri
untuk memberikan keuntungan 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp. ……………………….,- (terbilang) dalam jangka waktu 1.5 bulan. 
PASAL III
JANGKA WAKTU
KERJASAMA
1.     
Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk
jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung sejak tanggal
………………………. dengan periode jatuh
tempo sebagai berikut: Rp ……………………. + Rp. ………………………. pada tanggal ………………….. secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat
diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
2.     
Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama
menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya,
dengan catatan DANA INVESTASI telah 1.5 (satu setengah) bulan sejak perjanjian
ini di tandatangani dan Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta
kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diserahkan kembali
oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada
Pihak Pertama sejumlah modal dengan pembagian hasil sesuai Pasal II Ayat 3.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian
Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut : 
1.     
Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ………………………..,- (terbilang) 
2.     
Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah
diserahkan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan berdasarkan Pasal III Ayat 2.
3.     
Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA
INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini. 
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian
Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai
berikut : 
1.     
Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ………………….,- (terbilang) 
2.     
Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama,
sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini. 
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
Dalam Perjanjian
Kerjasama Investasi Modal ini, kedua belah pihak sepakat didalam hal
pembagian hasil investasi penyertaan dana  sebagai berikut : 
1.     
Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian
kerjasama ini dilakukan dengan  cara  pemberian keuntungan yang
diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi di …………………………. yang berlokasi di ………………………… sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini. 
2.     
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan
dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat
1.
3.     
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku
sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah
diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini. 
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA
(FORCE MAJEURE)
1.     
Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari
kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya
termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran,
perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi. 
2.     
Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun
tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal
tersebut dalam ayat 1  diatas,  maka  Pihak Kedua bersedia
mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum
ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi
dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama. 
3.     
Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam
ayat 2, mengenai tata cara pengembaliannya akan diadakan musyawarah terlebih
dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu
pengembaliannya. 
PASAL VIII
WANPRESTASI
1.     
Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya
yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan
tanpa perlu dibuktikan lebih  lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut
telah melakukan tindakan Wanprestasi.
2.     
Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi
tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang
melakukan wanprestasi  tersebut  atas sejumlah kerugian yang
dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan  karena 
adanya suatu  keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII. 
PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam
pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara  kedua
belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal
dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat  untuk  sedapat
mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila
musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak 
berhasil  mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua
sengketa yang timbul  dari  perjanjian ini akan diselesaikan pada
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum
diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari
dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan
selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi
kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini. 
Demikianlah surat
perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing
pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
       
Jakarta…………………                                        
           
Pihak Pertama                                                                      Pihak Kedua
                                                                                                
……………………….                                                           …………………………….
(Investor)                                                                                 (Pengelola
Dana investasi)