Minggu, 17 Februari 2019

SURAT PEMUTUSAN TENAGA KERJA


SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


Nomor            :  ………………………….
Perihal           :  Pemutusan Hubungan Kerja


Dengan ini diberitahukan kepada Saudara

Nama             :  …………………………….
NIK                 :  …………………………….
Jabatan          :  …………………………….,

Bahwa setelah memperhatikan dan mengevaluasi pelanggaran-pelanggaran kerja yang telah Saudara lakukan selama bekerja pada PT ……………. (selanjutnya disebut “Perusahaan”), maka dengan ini Perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap Saudara.

Sehubungan dengan Keputusan PHK ini, Perusahaan menyatakan bahwa Saudara telah melakukan tindakan ……………………………………………………… yang termasuk dalam kategori atau dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat sebagaimana ditentukan dalam Pasal ………………………….. Peraturan Perusahaan PT ………………., yang sebelumnya telah dibaca dan dimengerti oleh Saudara pada saat menandatangani Perjanjian Kerja Nomor: ……………………….., tertanggal ……………………….., antara Saudara dengan Perusahaan. Dengan demikian, maka terhitung mulai tanggal ……………………………., hubungan kerja antara Perusahaan dengan Saudara dinyatakan berakhir.

Demikianlah Surat Pemutusan Hubungan Kerja ini kami sampaikan kepada Saudara agar menjadi perhatian dan diterima dengan baik. Atas nama Perusahaan, kami mengucapkan terima kasih.


Jakarta, ………………………..

PT ……………………,





(……………………………….)
          Manager HRD


Surat Pemutusan Hubungan Kerja ini telah dibaca, dimengerti, dan diterima dengan baik oleh pihak yang dimaksud dalam Surat ini,

Nama                  :  ……………………..........


Tanda Tangan    : (………………………….)           

CONTOH PERJANJIAN KERJA


                                                              PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kerja antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas “PT _____” berkedudukan di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Sebelumnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan tetap.
- Bahwa PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA untuk jabatan _____ atau untuk melaksanakan pekerjaan _____ .

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
MASA BERLAKU

Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ tahun dihitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerja ini. Sesudah jangka waktu di atas habis, atas persetujuan kedua belah pihak Perjanjian ini dapat diperpanjang.


Pasal 2
PENEMPATAN

PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai _____ pada Departemen _____. Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan ketentuan masih dalam lingkup perusahaan _____ .

Pasal 3
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan serta tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2. Pembayaran gaji PIHAK KEDUA akan dibayarkan pada setiap akhir bulan langsung pada rekening PIHAK KEDUA.

Pasal 4
JAM KERJA

PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama _____ hari kerja seminggu, dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul _____ WIB sampai dengan pukul _____ WIB.

Pasal 5
LEMBUR

1. Jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak, maka PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur, dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga kerja.
2. Pembayaran upah lembur akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada setiap akhir bulan.



Pasal 6
CUTI

1. PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan sesuai ketentuan-ketentuan tata tertib perusahaan dan peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan selama 12 hari.
2. Pengajuan cuti dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelak-sanaan cuti dengan mendapat pengesahan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

Pasal 7
FASILITAS-FASILITAS

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan apabila PI-HAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8
TATA-TERTIB PERUSAHAAN

PIHAK KEDUA bersedia menaati segala peraturan tata-tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA diberhentikan atau dikenai hukuman administratif sebagaimana tersebut dalam peraturan tata-tertib perusahaan.

Pasal 9
MASA PERCOBAAN

1. PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan selama jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini.
2. Selama masa percobaan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut ganti rugi atau pesangon.
3. Apabila PIHAK KEDUA dianggap memenuhi persyaratan sebagai karyawan melalui hasil evaluasi selama masa percobaan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA akan diangkat dan berstatus sebagai karyawan tetap.

Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia, atau karena tindakan Pemerintah, atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat pada perusahaan, Perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban untuk memberi uang pesangon.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila tidak dapat diselesaikan PARA PIHAK akan menyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                                                                              PIHAK KEDUA



_____________                                                                                                                                             ___________

SURAT PENCABUTAN SURAT KUASA


SURAT PENCABUTAN SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                    : ……………………
Alamat                  : ……………………
Pekerjaan           : ……………………
Dalam hal ini bertindak sebagai ………………. Dari dan sebagai untuk dan atas nama PT. ………………………………….. yang berkedudukan di …………………………………. , selanjutnya disebut sebagai “PERUSAHAAN”
Untuk dan atas nama Perusahaan tersebut, menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak tanggal …………. Perusahaan telah menarik kembali surat kuasa yang telah diberikan oleh PERUSAHAAN kepada :
Nama                    : ………………………
Alamat                  : ………………………
Pekerjaan           : ………………………
Surat kuasa ini dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal ……………….. dan dilegalisasi oleh Notaris …………………… di ………………………….. tertanggal …………………… Nomor ………………………. , sehingga surat kuasa tersebut “Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Dipergunakan Lagi”.
Demikian Surat Pencabutan Kuasa ini dibuat di ……………. Pada hari ini, tanggal ………………
                                                                                                                                Jakarta, ………………………2019
Pemberi Kuasa



(……………………)

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI


PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI

Pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas
(3112–2018), yang bertanda tangan di bawah ini:

1.         Nama             :
            NIK                 :              
            Pekerjaan       :          
            Umur              :          
            Alamat           :
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.         Nama             :
            NIK                 :
            Pekerjaan       :
            Umur              :
            Alamat           :
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:

1.      Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp……………..,- (terbilang) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI untuk project ………………………………..

2.      Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi di bidang ……………………. yang berlokasi di ………………………………. yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.

3.      Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi di ………………………. yang berlokasi di …………………………………, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ……………………..,- (terbilang) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.

PASAL II
RUANG LINGKUP

1.      Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ………………………,- (terbilang) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk  melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.

2.      Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi di bidang ……………………. yang berlokasi di …………………………………………… setelah ditandatanganinya perjanjian ini.

3.      Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp. ……………………….,- (terbilang) dalam jangka waktu 1.5 bulan.

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

1.      Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung sejak tanggal ………………………. dengan periode jatuh tempo sebagai berikut: Rp ……………………. + Rp. ………………………. pada tanggal ………………….. secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.

2.      Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan DANA INVESTASI telah 1.5 (satu setengah) bulan sejak perjanjian ini di tandatangani dan Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal dengan pembagian hasil sesuai Pasal II Ayat 3.

PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1.      Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ………………………..,- (terbilang)
2.      Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan berdasarkan Pasal III Ayat 2.
3.      Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1.      Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ………………….,- (terbilang)
2.      Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, kedua belah pihak sepakat didalam hal pembagian hasil investasi penyertaan dana  sebagai berikut :
1.      Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan  cara  pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi di …………………………. yang berlokasi di ………………………… sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
2.      Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1.
3.      Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini.


PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1.      Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi.
2.      Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1  diatas,  maka  Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
3.      Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembaliannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.

PASAL VIII
WANPRESTASI

1.      Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih  lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.
2.      Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi  tersebut  atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan  karena  adanya suatu  keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.

PASAL IX
PERSELISIHAN

Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara  kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat  untuk  sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak  berhasil  mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul  dari  perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


PASAL X
ATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.       

Jakarta…………………                                       
          
Pihak Pertama                                                                      Pihak Kedua
                                                                                               


……………………….                                                           …………………………….
(Investor)                                                                                 (Pengelola Dana investasi)

ENTREPRENEURSHIP (KEWIRAUSAHAAN)

Definisi Entrepreneur dan Entrepreneurship dalam berbagai literatur agak berbeda satu sama lainnya. Kata entrepreneur dan entrepreneurship ...