PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama               :
 xxxxxxxxx
Umur               :
xx Tahun
Pekerjaan         : xxxxxxxxxxxxxx
Alamat                        : xxxxxxxxxxxxxx
Nomor KTP    : xxxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama               :
xxxxxxxxx
Umur               :
xx Tahun
Pekerjaan         : xxxxxxxxxxxxxx
Alamat                        : xxxxxxxxxxxxxx
Nomor KTP    : xxxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji
untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan
pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari
pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang
terletak di Kelurahan xxxxxxxx RT. xx/ RW.xx, Kecamatan xxxxxxxxxxxxxx, Kota xxxxxxxxxxxx,
seluas 90.000 M³ (sembilan puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah
tersebut adalah sebagai berikut :
- Sebelah barat : xxxxxxxxxxxxxxx
 - Sebelah timur : xxxxxxxxxxxxxxx
 - Sebelah utara : xxxxxxxxxxxxxxx
 - Sebelah selatan : xxxxxxxxxxxxxxx
 
Dengan syarat dan ketentuan yang
diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
PASAL 1
HARGA
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan
dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
CARA PEMBAYARAN
- Pihak Kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Pihak Pertama yaitu pada tanggal 30 Februari 2019
 - Sisa pembayaran sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh milyar rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua pada tanggal 32 Maret 2019.
 
PASAL 3
JAMINAN DAN SAKSI
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain
 - Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
 - Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
 - Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
 - Kedua orang saksi tersebut adalah:
 
1.      Saksi I
Nama : xxxxxx
Umur: xx tahun
Pekerjaan: xxxxxx
Alamat : xxxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
2.      Saksi II
Nama : xxxxxx
Umur  : xx tahun
Pekerjaan: xxxxxx
Alamat : xxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai Saksi
II.
PASAL 4
PENYERAHAN
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua
selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh
pembayarannya.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
PASAL 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
 - Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
 
PASAL 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena
meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan
demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati
ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri
untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
PASAL 8
HAL-HAL LAIN
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala
akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi
perselisihan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikianlah Surat Perjanjan ini
dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa
adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Jakarta,
32 Januari 2019
PIHAK PERTAMA                                                                                       PIHAK
KEDUA
      (xxxxxxx)                                                                                                  (xxxxxxxxxxx)
SAKSI 1                                                                                                         SAKSI
II
(xxxxxxxx)                                                                                                      (xxxxxxxxx)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar