Selasa, 11 Juni 2019

ENTREPRENEURSHIP (KEWIRAUSAHAAN)

Definisi Entrepreneur dan Entrepreneurship dalam berbagai literatur agak berbeda satu sama lainnya.
Kata entrepreneur dan entrepreneurship berasal dari bahasa Prancis, entreprendre yang dapat diartikan sebagai memulai atau berusaha melakukan tindakan. Dalam perkembangannya, kedua istilah ini lebih banyak digunakan dalam dunia ekonomi atau bisnis.

Pengertian Entrepreneur secara umum adalah keinginan dan kemampuan seseorang untuk melakukan perombakan sistem, mengubah ide baru atau penemuan baru menjadi sebuah inovasi yang sukses.

Pengertian entrepreneur menurut beberapa ahli
  • KBBI mendefinisikan wirausahawan (terjemahan dari entrepreneur) adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menyusun cara baru dalam berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan operasinya, serta memasarkannya.
  • Wikipedia mendefinisikan entrepreneur adalah seorang yang mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mencari cara-cara atau teknik yang lebih baik dalam pemanfaatan sumber daya, memperkecil pemborosan serta menghasilkan barang atau jasa dalam upayanya memuaskan kebutuhan orang lain.
  • Louis Jacques Filion dalam buku De l’intuition au projet d’entreprise menggambarkan wirausaha sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran itu. Ia juga memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan peluang-peluang dan membuat keputusan.
  • Joseph Schumpeter seorang ahli ekonomi dari Austria mendefinisikan entrepreneur adalah seorang yang ingin dan mampu untuk melakukan perombakan sistem ekonomi, mengubah ide baru atau penemuan baru menjadi sebuah inovasi yang sukses. Inovasi baru tersebut dapat berwujud: (1) Produk baru (berupa barang atau jasa); (2) Organisasi atau manajemen baru: (3) Cara berproduksi yang baru; (4) Menggunakan bahan baku yang baru. Dengan adanya berbagai inovasi baru tersebut diharapkan dapat menciptakan permintaan baru atau pasar baru.
  • Frank Knight, menjelaskan bahwa Entrepreneur mencoba untuk menyikapi dan memprediksi perubahan pasar. Penjelasan ini menekankan pada peranan seorang wirausaha dalam menghadapi ketidakstabilan pada dinamika pasar. Seorang Entrepreneur disetarakan untuk melakukan semua fungsi manajerial mendasar seperti pengawasan serta pengarahan.
  • Mas’ud Machfoedz & Mahmud Machfoedz mendefinisikan bahwa Entrepreneur adalah seorang yang mempunyai inovasi untuk mengubah kesempatan menjadi suatu ide yang bisa di jual, dapat memberikan nilai tambah lewat usaha, biaya, waktu dan kecakapan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Arif F Hadipranata berpendapat bahwa entrepreneur adalah sosok pengambil resiko yang diperlukan untuk mengelola dan mengatur bisnis serta menerima keuntungan finansial atau pun non uang.
Menjadi seorang entrepreneur tidaklah berarti harus membuat usaha/organisasi baru, tetapi dapat juga dengan me-revitalisasi usaha atau organisasi yang sudah ada dengan inovasi-inovasi baru, sehingga usaha yang ada tersebut dapat lebih berkembang.
Karena itu, seorang entrepreneur harus memiliki entrepreneurship. Jadi, apa dan pengertian entrepreneurship?

Pengertian Entrepreneurship

Dalam bahasa Indonesia, Entrepreneurship sering diterjemahkan menjadi kewirausahaan. Pengertian Entrepreneurship (kewirausahaan) adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.
Kewirausahaan merupakan proses seorang wirausaha (Entrepreneur) mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu.

Pengertian Entrepreneurship menurut beberapa ahli
  • Robbin & Coulter menjelaskan Kewirausahaan yakni suatu proses dimana seseorang atau suatu kelompok individu menggunakan upaya yang terorganisir & sarana untuk mencari sebuah peluang dan menciptakan suatu nilai yang tumbuh dengan memenuhi kebutuhan serta keinginan melalui sebuah inovasi dan keunikan, tidak mempedulikan apapun sumber daya yang digunakan pada saat ini.
  • Hermawan Kartajaya menjelaskan pengertian Entrepreneurship adalah suatu usaha untuk menciptakan nilai melalui pengamatan atas suatu kesempatan bisnis, dengan melakukan manajemen terhadap risiko yang mungkin timbul serta keterampilan untuk berkomunikasi serta memobilisasi sumber daya yang ada terutama sumber daya manusia sehingga dapat menciptakan sesuatu yang menghasilkan.
  • Ahmad Sanusi mendefinisikan bahwa Entrepreneurship adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses dan hasil bisnis.
  • Soeharto Prawiro menjelaskan bahwa Entrepreneurship adalah suatu nilai yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha dan mengembangkan usaha.
  • Drucker mendefinisikan bahwa Entrepreneurship adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (kreatif) dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
  • Zimmerer menjelaskan bahwa Entrepreneurship adalah suatu proses penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan usaha.

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sebelum diberlakukannya Hukum Perdata di Indonesia, terdapat sejarah yang melatarbelakanginya. Hukum perdata Eropa sebagian besar berasal dari Hukum Prancis yang dikodifikasi pada tanggal 21 Maret 1804.sebelum itu di Prancis tidak ada kesatuan hukum dimana saat itu Prancis terbagi  atas 2 daerah yaitu :
  1. Daerah utara berlaku hukum Prancis kuno yaitu Pays de droit coustumier (hukum tidak tertulis) yang berasal dari hukum Germania yang berlaku di Jerman pada waktu sebelum resepsi Hukum Romawi.
  2. Daerah selatan berlaku Hukum tertulis yaitu hukum Romawi yang telah dikodifikasikan dalam corpus iuriscivilis dari Justianus.

Kodifikasi hukum perdata Prancis baru dijadikan sesudah terjadinya Revolusi Prancis pada tanggal 12 Agustus 1800, oleh Napoleon dibentuk panitia yang diserahi tugas untuk membuat rencana kodifikasi.panitia tersebut terdiri dari 4 orang anggota yaitu Portalis,Tronchet,Bigot de Preameneu,dan Malleville.kemudian yang menjadi sumber kodifikasi hukum Prancis itu adalah :
  1. Hukum Romawi menurut tafsiran yang dibuat oleh Pothier dan Domat.
  2. Ordonansi-ordonansi yang telah dibuat pada abad XVII dan awal abad XVIII.
  3. Hukum kebiasaan daerah Prancis.
  4. Hukum yang dibuat pada masa Revolusi Prancis (hukum intermediair = hukum sementara waktu).

Pada tahun 1807,kodifikasi hukum perdata itu bernama Code civil des Prancis, kemudian diundangkan dengan nama Code Napoleon.Code napoleon ini berlaku di Prancis tersebut disebut Code Civil Prancis.pada tahun itu juga diadakan kodifikasi hukum pidana dan hukum dagang.dari tahun 1811-1838 Code napoleon ini serta Code Prancis lainnya berlaku juga di Negara Belanda sebagai hukum resmi.
Setelah berakhirnya pendudukan Prancis di belanda tahun 1813,maka berdasarkan pasal kodifikasi Undang-undang dasar negara Belanda dari tahun 1814 (pasal 100) dibentuk panitia yang diketuai oleh Mr.J.M.Kemper yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum Belanda (kodifikasi nasional).Yang menjadi sumber kodifikasi hukum di belanda adalah sebagian besarnya Code Napoleon,dan sebagian kecilnya adalah hukum Belanda kuno.
Pada tahun 1816 oleh Kemper,rancangan kodifikasi tersebut disampaikan kepada Raja Belanda ,tetapi tidak diterima oleh ahli hukum bangsa Belgia (saat itu bangsa Belgia dan belanda satu negara), karena rencana kodifikasi hukum perdata itu didasarkan atas hukum Belanda kuno.sedangkan menurut ahli hukum Belgia,kodifikasi hukum perdata harus didasarkan pada Code napoleon.
Setelah mengalami sedikit perubahan,rencana disampaikan kepada perwakilan rakyat Belanda pada tanggal 22 November 1820.rencana ini terkenal dengan nama Ontwerp Kemper (Rencana Kemper).dalam perdebatan di perwakilan rakyat Belanda,Ontwerp Kemper itu mendapat tantangan dari Nicolai,ketua pengadilan tinggi di Kota Luik (belgia).
Setelah Kemper meninggal dunia tahun 1824,maka pembuatan kodifikasi hukum perdata itu dipimpin oleh Nicolai sehingga bagian terbesar kodifikasi hukum perdata Belanda didasarkan atas Code Napoleon.karena peperangan yang mengakibatkan pemisahan antara Belgia dan Belanda (1830-1839),maka kodifikasi itu baru dapat diresmikan pada tahun 1838.
Di Negara Be;landa,KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838 berdasarkan dekrit raja tanggal 10 April 1838 yang dimuat dalam S.1838-12.Kemudian pada tahun itu juga diadakan beberapa kodifikasi Kitab Undang-undang hukum lainnya yaitu KUH Perdata Belanda,KUH Dagang Belanda,Peraturan susunan Pengadilan Belanda (R.O)KUH Acara Privaat Belanda (A.B).Kodifikasi merupakan penyusunan aturan-aturan sejenis,secara sistematis kedalam buku hukum.
Berlakunya KUH Perdata (B.W) di Indonesia
Pada tahun 1839,satu tahun sejak berlakunya Burgerlijk Wetboek (B.W) di Belanda,Raja Belanda membentuk panitia yang diketuai oleh Mr.Paul Scholten seorang sarjana hukum Belanda untuk memikirkan bagaimana caranya agar kodifikasi di negara Belanda dapat pula dipakai untuk daerah jajahan yaitu Hindia Belanda (Indonesia).
Setelah Panitia Scholten ini bubar,presiden Hooggerechtshof (HGH) atau MA di Hindia Belanda,saat itu Mr.H.L Wichers ditugaskan membantu Gubernur Jenderah hindia belanda untuk memberlakukan hukum baru itu,sambil memikirkan pasal-pasal yang mungkin masih perlu diadakan.
Semua peraturan yang telah dirumuskan tersebut kemudian dengan pengumuman Gubernur Jenderal Hindia Belanda  tanggal 3 Desember 1847,dinyatakan berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 1848 di Hindia Belanda (Indonesia).pemberlakuan tersebut berdasarkan azas konkordansi (concordantie beginsel) yang diatur dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) S.1925-557,yang mengemukakan bahwa bagi setiap orang Eropa yang ada di Hindia Belanda diberlakukan hukum Perdata yang berlaku di Belanda.
Berdasarkan S.1847-23,KUH Perdata (B.W) di Indonesia hanya berlaku terhadap :
  1. Orang-orang Eropa yang meliputi: Orang Belanda,Yang berasal dari Eropa lainnya yaitu Orang Jepang,Amerika,Kanada,Afrika selatan,Australia dan anak-anak mereka.
  2. Orang-orang yang dipersamakan dengan orang eropa,yakni mereka yang saat KUH Perdata (B.W) berlaku memeluk kristen.
  3. Orang-orang Bumi putra turunan eropa.

Kemudian berdasarkan S.1917-12 (Mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1917) kepada golongan bumi putra dan golongan timur asing,dengan sukarela dapat menundukkan dirinya kepada KUH Perdata (B.W) dan KUH dagang baik sebagian maupun untuk seluruhnya.berdasarkan Azas Konkordansi,maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata eropa di Indonesia.
Unsur-unsur KUH Perdata Indonesia berasal dari:
  1. Hukum Romawi.
  2. Hukum Prancis kuno.
  3. Hukum Belanda kuno.

Burgerlijk wetboek (BW) di belanda sejak tahun 1838 telah beberapa kali mengalami perubahan dan saat ini Burgerlijk wetboek yang berlaku adalah yang telah diperbaharui.kemudian pada zaman Jepang di Indonesia, dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1942 atau 2602 pasal 3 disebutkan :”Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya,hukum,dan Undang-undang dari pemerintah yang dulu,tetap diakui buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah bala tentara Jepang.

Setelah Jepang menyerah kepada sekutu,dan Indonesia kemudian memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,maka berlakulah tatanan hukum negara Republik Indonesia,walaupun sebagian besar tatanan tersebut masih peninggalan pemerintah Hindia Belanda.

Berlakunya tatanan itu berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang menentukan : “Semua peraturan yang ada hingga saat Indonesia Merdeka masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang ini”.kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945,kemudian diikuti pasal 192 Konstitusi RIS,dan pasal 142 UUD Sementara  tahun 1950.

Minggu, 17 Februari 2019

SURAT PEMUTUSAN TENAGA KERJA


SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


Nomor            :  ………………………….
Perihal           :  Pemutusan Hubungan Kerja


Dengan ini diberitahukan kepada Saudara

Nama             :  …………………………….
NIK                 :  …………………………….
Jabatan          :  …………………………….,

Bahwa setelah memperhatikan dan mengevaluasi pelanggaran-pelanggaran kerja yang telah Saudara lakukan selama bekerja pada PT ……………. (selanjutnya disebut “Perusahaan”), maka dengan ini Perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap Saudara.

Sehubungan dengan Keputusan PHK ini, Perusahaan menyatakan bahwa Saudara telah melakukan tindakan ……………………………………………………… yang termasuk dalam kategori atau dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat sebagaimana ditentukan dalam Pasal ………………………….. Peraturan Perusahaan PT ………………., yang sebelumnya telah dibaca dan dimengerti oleh Saudara pada saat menandatangani Perjanjian Kerja Nomor: ……………………….., tertanggal ……………………….., antara Saudara dengan Perusahaan. Dengan demikian, maka terhitung mulai tanggal ……………………………., hubungan kerja antara Perusahaan dengan Saudara dinyatakan berakhir.

Demikianlah Surat Pemutusan Hubungan Kerja ini kami sampaikan kepada Saudara agar menjadi perhatian dan diterima dengan baik. Atas nama Perusahaan, kami mengucapkan terima kasih.


Jakarta, ………………………..

PT ……………………,





(……………………………….)
          Manager HRD


Surat Pemutusan Hubungan Kerja ini telah dibaca, dimengerti, dan diterima dengan baik oleh pihak yang dimaksud dalam Surat ini,

Nama                  :  ……………………..........


Tanda Tangan    : (………………………….)           

CONTOH PERJANJIAN KERJA


                                                              PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kerja antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas “PT _____” berkedudukan di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Sebelumnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan tetap.
- Bahwa PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA untuk jabatan _____ atau untuk melaksanakan pekerjaan _____ .

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
MASA BERLAKU

Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ tahun dihitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerja ini. Sesudah jangka waktu di atas habis, atas persetujuan kedua belah pihak Perjanjian ini dapat diperpanjang.


Pasal 2
PENEMPATAN

PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai _____ pada Departemen _____. Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan ketentuan masih dalam lingkup perusahaan _____ .

Pasal 3
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan serta tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2. Pembayaran gaji PIHAK KEDUA akan dibayarkan pada setiap akhir bulan langsung pada rekening PIHAK KEDUA.

Pasal 4
JAM KERJA

PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama _____ hari kerja seminggu, dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul _____ WIB sampai dengan pukul _____ WIB.

Pasal 5
LEMBUR

1. Jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak, maka PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur, dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga kerja.
2. Pembayaran upah lembur akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada setiap akhir bulan.



Pasal 6
CUTI

1. PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan sesuai ketentuan-ketentuan tata tertib perusahaan dan peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan selama 12 hari.
2. Pengajuan cuti dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelak-sanaan cuti dengan mendapat pengesahan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

Pasal 7
FASILITAS-FASILITAS

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan apabila PI-HAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8
TATA-TERTIB PERUSAHAAN

PIHAK KEDUA bersedia menaati segala peraturan tata-tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA diberhentikan atau dikenai hukuman administratif sebagaimana tersebut dalam peraturan tata-tertib perusahaan.

Pasal 9
MASA PERCOBAAN

1. PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan selama jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini.
2. Selama masa percobaan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut ganti rugi atau pesangon.
3. Apabila PIHAK KEDUA dianggap memenuhi persyaratan sebagai karyawan melalui hasil evaluasi selama masa percobaan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA akan diangkat dan berstatus sebagai karyawan tetap.

Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia, atau karena tindakan Pemerintah, atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat pada perusahaan, Perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban untuk memberi uang pesangon.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila tidak dapat diselesaikan PARA PIHAK akan menyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                                                                              PIHAK KEDUA



_____________                                                                                                                                             ___________

SURAT PENCABUTAN SURAT KUASA


SURAT PENCABUTAN SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                    : ……………………
Alamat                  : ……………………
Pekerjaan           : ……………………
Dalam hal ini bertindak sebagai ………………. Dari dan sebagai untuk dan atas nama PT. ………………………………….. yang berkedudukan di …………………………………. , selanjutnya disebut sebagai “PERUSAHAAN”
Untuk dan atas nama Perusahaan tersebut, menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak tanggal …………. Perusahaan telah menarik kembali surat kuasa yang telah diberikan oleh PERUSAHAAN kepada :
Nama                    : ………………………
Alamat                  : ………………………
Pekerjaan           : ………………………
Surat kuasa ini dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal ……………….. dan dilegalisasi oleh Notaris …………………… di ………………………….. tertanggal …………………… Nomor ………………………. , sehingga surat kuasa tersebut “Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Dipergunakan Lagi”.
Demikian Surat Pencabutan Kuasa ini dibuat di ……………. Pada hari ini, tanggal ………………
                                                                                                                                Jakarta, ………………………2019
Pemberi Kuasa



(……………………)

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI


PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI

Pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas
(3112–2018), yang bertanda tangan di bawah ini:

1.         Nama             :
            NIK                 :              
            Pekerjaan       :          
            Umur              :          
            Alamat           :
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.         Nama             :
            NIK                 :
            Pekerjaan       :
            Umur              :
            Alamat           :
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:

1.      Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp……………..,- (terbilang) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI untuk project ………………………………..

2.      Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi di bidang ……………………. yang berlokasi di ………………………………. yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.

3.      Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi di ………………………. yang berlokasi di …………………………………, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ……………………..,- (terbilang) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.

PASAL II
RUANG LINGKUP

1.      Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ………………………,- (terbilang) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk  melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.

2.      Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi di bidang ……………………. yang berlokasi di …………………………………………… setelah ditandatanganinya perjanjian ini.

3.      Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp. ……………………….,- (terbilang) dalam jangka waktu 1.5 bulan.

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

1.      Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung sejak tanggal ………………………. dengan periode jatuh tempo sebagai berikut: Rp ……………………. + Rp. ………………………. pada tanggal ………………….. secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.

2.      Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan DANA INVESTASI telah 1.5 (satu setengah) bulan sejak perjanjian ini di tandatangani dan Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal dengan pembagian hasil sesuai Pasal II Ayat 3.

PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1.      Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ………………………..,- (terbilang)
2.      Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan berdasarkan Pasal III Ayat 2.
3.      Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1.      Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ………………….,- (terbilang)
2.      Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, kedua belah pihak sepakat didalam hal pembagian hasil investasi penyertaan dana  sebagai berikut :
1.      Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan  cara  pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi di …………………………. yang berlokasi di ………………………… sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
2.      Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1.
3.      Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini.


PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1.      Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi.
2.      Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1  diatas,  maka  Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
3.      Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembaliannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.

PASAL VIII
WANPRESTASI

1.      Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih  lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.
2.      Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi  tersebut  atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan  karena  adanya suatu  keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.

PASAL IX
PERSELISIHAN

Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara  kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat  untuk  sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak  berhasil  mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul  dari  perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


PASAL X
ATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.       

Jakarta…………………                                       
          
Pihak Pertama                                                                      Pihak Kedua
                                                                                               


……………………….                                                           …………………………….
(Investor)                                                                                 (Pengelola Dana investasi)

ENTREPRENEURSHIP (KEWIRAUSAHAAN)

Definisi Entrepreneur dan Entrepreneurship dalam berbagai literatur agak berbeda satu sama lainnya. Kata entrepreneur dan entrepreneurship ...