Selasa, 11 Juni 2019

ENTREPRENEURSHIP (KEWIRAUSAHAAN)

Definisi Entrepreneur dan Entrepreneurship dalam berbagai literatur agak berbeda satu sama lainnya.
Kata entrepreneur dan entrepreneurship berasal dari bahasa Prancis, entreprendre yang dapat diartikan sebagai memulai atau berusaha melakukan tindakan. Dalam perkembangannya, kedua istilah ini lebih banyak digunakan dalam dunia ekonomi atau bisnis.

Pengertian Entrepreneur secara umum adalah keinginan dan kemampuan seseorang untuk melakukan perombakan sistem, mengubah ide baru atau penemuan baru menjadi sebuah inovasi yang sukses.

Pengertian entrepreneur menurut beberapa ahli
  • KBBI mendefinisikan wirausahawan (terjemahan dari entrepreneur) adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menyusun cara baru dalam berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan operasinya, serta memasarkannya.
  • Wikipedia mendefinisikan entrepreneur adalah seorang yang mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mencari cara-cara atau teknik yang lebih baik dalam pemanfaatan sumber daya, memperkecil pemborosan serta menghasilkan barang atau jasa dalam upayanya memuaskan kebutuhan orang lain.
  • Louis Jacques Filion dalam buku De l’intuition au projet d’entreprise menggambarkan wirausaha sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran itu. Ia juga memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan peluang-peluang dan membuat keputusan.
  • Joseph Schumpeter seorang ahli ekonomi dari Austria mendefinisikan entrepreneur adalah seorang yang ingin dan mampu untuk melakukan perombakan sistem ekonomi, mengubah ide baru atau penemuan baru menjadi sebuah inovasi yang sukses. Inovasi baru tersebut dapat berwujud: (1) Produk baru (berupa barang atau jasa); (2) Organisasi atau manajemen baru: (3) Cara berproduksi yang baru; (4) Menggunakan bahan baku yang baru. Dengan adanya berbagai inovasi baru tersebut diharapkan dapat menciptakan permintaan baru atau pasar baru.
  • Frank Knight, menjelaskan bahwa Entrepreneur mencoba untuk menyikapi dan memprediksi perubahan pasar. Penjelasan ini menekankan pada peranan seorang wirausaha dalam menghadapi ketidakstabilan pada dinamika pasar. Seorang Entrepreneur disetarakan untuk melakukan semua fungsi manajerial mendasar seperti pengawasan serta pengarahan.
  • Mas’ud Machfoedz & Mahmud Machfoedz mendefinisikan bahwa Entrepreneur adalah seorang yang mempunyai inovasi untuk mengubah kesempatan menjadi suatu ide yang bisa di jual, dapat memberikan nilai tambah lewat usaha, biaya, waktu dan kecakapan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Arif F Hadipranata berpendapat bahwa entrepreneur adalah sosok pengambil resiko yang diperlukan untuk mengelola dan mengatur bisnis serta menerima keuntungan finansial atau pun non uang.
Menjadi seorang entrepreneur tidaklah berarti harus membuat usaha/organisasi baru, tetapi dapat juga dengan me-revitalisasi usaha atau organisasi yang sudah ada dengan inovasi-inovasi baru, sehingga usaha yang ada tersebut dapat lebih berkembang.
Karena itu, seorang entrepreneur harus memiliki entrepreneurship. Jadi, apa dan pengertian entrepreneurship?

Pengertian Entrepreneurship

Dalam bahasa Indonesia, Entrepreneurship sering diterjemahkan menjadi kewirausahaan. Pengertian Entrepreneurship (kewirausahaan) adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.
Kewirausahaan merupakan proses seorang wirausaha (Entrepreneur) mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu.

Pengertian Entrepreneurship menurut beberapa ahli
  • Robbin & Coulter menjelaskan Kewirausahaan yakni suatu proses dimana seseorang atau suatu kelompok individu menggunakan upaya yang terorganisir & sarana untuk mencari sebuah peluang dan menciptakan suatu nilai yang tumbuh dengan memenuhi kebutuhan serta keinginan melalui sebuah inovasi dan keunikan, tidak mempedulikan apapun sumber daya yang digunakan pada saat ini.
  • Hermawan Kartajaya menjelaskan pengertian Entrepreneurship adalah suatu usaha untuk menciptakan nilai melalui pengamatan atas suatu kesempatan bisnis, dengan melakukan manajemen terhadap risiko yang mungkin timbul serta keterampilan untuk berkomunikasi serta memobilisasi sumber daya yang ada terutama sumber daya manusia sehingga dapat menciptakan sesuatu yang menghasilkan.
  • Ahmad Sanusi mendefinisikan bahwa Entrepreneurship adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses dan hasil bisnis.
  • Soeharto Prawiro menjelaskan bahwa Entrepreneurship adalah suatu nilai yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha dan mengembangkan usaha.
  • Drucker mendefinisikan bahwa Entrepreneurship adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (kreatif) dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
  • Zimmerer menjelaskan bahwa Entrepreneurship adalah suatu proses penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan usaha.

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sebelum diberlakukannya Hukum Perdata di Indonesia, terdapat sejarah yang melatarbelakanginya. Hukum perdata Eropa sebagian besar berasal dari Hukum Prancis yang dikodifikasi pada tanggal 21 Maret 1804.sebelum itu di Prancis tidak ada kesatuan hukum dimana saat itu Prancis terbagi  atas 2 daerah yaitu :
  1. Daerah utara berlaku hukum Prancis kuno yaitu Pays de droit coustumier (hukum tidak tertulis) yang berasal dari hukum Germania yang berlaku di Jerman pada waktu sebelum resepsi Hukum Romawi.
  2. Daerah selatan berlaku Hukum tertulis yaitu hukum Romawi yang telah dikodifikasikan dalam corpus iuriscivilis dari Justianus.

Kodifikasi hukum perdata Prancis baru dijadikan sesudah terjadinya Revolusi Prancis pada tanggal 12 Agustus 1800, oleh Napoleon dibentuk panitia yang diserahi tugas untuk membuat rencana kodifikasi.panitia tersebut terdiri dari 4 orang anggota yaitu Portalis,Tronchet,Bigot de Preameneu,dan Malleville.kemudian yang menjadi sumber kodifikasi hukum Prancis itu adalah :
  1. Hukum Romawi menurut tafsiran yang dibuat oleh Pothier dan Domat.
  2. Ordonansi-ordonansi yang telah dibuat pada abad XVII dan awal abad XVIII.
  3. Hukum kebiasaan daerah Prancis.
  4. Hukum yang dibuat pada masa Revolusi Prancis (hukum intermediair = hukum sementara waktu).

Pada tahun 1807,kodifikasi hukum perdata itu bernama Code civil des Prancis, kemudian diundangkan dengan nama Code Napoleon.Code napoleon ini berlaku di Prancis tersebut disebut Code Civil Prancis.pada tahun itu juga diadakan kodifikasi hukum pidana dan hukum dagang.dari tahun 1811-1838 Code napoleon ini serta Code Prancis lainnya berlaku juga di Negara Belanda sebagai hukum resmi.
Setelah berakhirnya pendudukan Prancis di belanda tahun 1813,maka berdasarkan pasal kodifikasi Undang-undang dasar negara Belanda dari tahun 1814 (pasal 100) dibentuk panitia yang diketuai oleh Mr.J.M.Kemper yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum Belanda (kodifikasi nasional).Yang menjadi sumber kodifikasi hukum di belanda adalah sebagian besarnya Code Napoleon,dan sebagian kecilnya adalah hukum Belanda kuno.
Pada tahun 1816 oleh Kemper,rancangan kodifikasi tersebut disampaikan kepada Raja Belanda ,tetapi tidak diterima oleh ahli hukum bangsa Belgia (saat itu bangsa Belgia dan belanda satu negara), karena rencana kodifikasi hukum perdata itu didasarkan atas hukum Belanda kuno.sedangkan menurut ahli hukum Belgia,kodifikasi hukum perdata harus didasarkan pada Code napoleon.
Setelah mengalami sedikit perubahan,rencana disampaikan kepada perwakilan rakyat Belanda pada tanggal 22 November 1820.rencana ini terkenal dengan nama Ontwerp Kemper (Rencana Kemper).dalam perdebatan di perwakilan rakyat Belanda,Ontwerp Kemper itu mendapat tantangan dari Nicolai,ketua pengadilan tinggi di Kota Luik (belgia).
Setelah Kemper meninggal dunia tahun 1824,maka pembuatan kodifikasi hukum perdata itu dipimpin oleh Nicolai sehingga bagian terbesar kodifikasi hukum perdata Belanda didasarkan atas Code Napoleon.karena peperangan yang mengakibatkan pemisahan antara Belgia dan Belanda (1830-1839),maka kodifikasi itu baru dapat diresmikan pada tahun 1838.
Di Negara Be;landa,KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838 berdasarkan dekrit raja tanggal 10 April 1838 yang dimuat dalam S.1838-12.Kemudian pada tahun itu juga diadakan beberapa kodifikasi Kitab Undang-undang hukum lainnya yaitu KUH Perdata Belanda,KUH Dagang Belanda,Peraturan susunan Pengadilan Belanda (R.O)KUH Acara Privaat Belanda (A.B).Kodifikasi merupakan penyusunan aturan-aturan sejenis,secara sistematis kedalam buku hukum.
Berlakunya KUH Perdata (B.W) di Indonesia
Pada tahun 1839,satu tahun sejak berlakunya Burgerlijk Wetboek (B.W) di Belanda,Raja Belanda membentuk panitia yang diketuai oleh Mr.Paul Scholten seorang sarjana hukum Belanda untuk memikirkan bagaimana caranya agar kodifikasi di negara Belanda dapat pula dipakai untuk daerah jajahan yaitu Hindia Belanda (Indonesia).
Setelah Panitia Scholten ini bubar,presiden Hooggerechtshof (HGH) atau MA di Hindia Belanda,saat itu Mr.H.L Wichers ditugaskan membantu Gubernur Jenderah hindia belanda untuk memberlakukan hukum baru itu,sambil memikirkan pasal-pasal yang mungkin masih perlu diadakan.
Semua peraturan yang telah dirumuskan tersebut kemudian dengan pengumuman Gubernur Jenderal Hindia Belanda  tanggal 3 Desember 1847,dinyatakan berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 1848 di Hindia Belanda (Indonesia).pemberlakuan tersebut berdasarkan azas konkordansi (concordantie beginsel) yang diatur dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) S.1925-557,yang mengemukakan bahwa bagi setiap orang Eropa yang ada di Hindia Belanda diberlakukan hukum Perdata yang berlaku di Belanda.
Berdasarkan S.1847-23,KUH Perdata (B.W) di Indonesia hanya berlaku terhadap :
  1. Orang-orang Eropa yang meliputi: Orang Belanda,Yang berasal dari Eropa lainnya yaitu Orang Jepang,Amerika,Kanada,Afrika selatan,Australia dan anak-anak mereka.
  2. Orang-orang yang dipersamakan dengan orang eropa,yakni mereka yang saat KUH Perdata (B.W) berlaku memeluk kristen.
  3. Orang-orang Bumi putra turunan eropa.

Kemudian berdasarkan S.1917-12 (Mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1917) kepada golongan bumi putra dan golongan timur asing,dengan sukarela dapat menundukkan dirinya kepada KUH Perdata (B.W) dan KUH dagang baik sebagian maupun untuk seluruhnya.berdasarkan Azas Konkordansi,maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata eropa di Indonesia.
Unsur-unsur KUH Perdata Indonesia berasal dari:
  1. Hukum Romawi.
  2. Hukum Prancis kuno.
  3. Hukum Belanda kuno.

Burgerlijk wetboek (BW) di belanda sejak tahun 1838 telah beberapa kali mengalami perubahan dan saat ini Burgerlijk wetboek yang berlaku adalah yang telah diperbaharui.kemudian pada zaman Jepang di Indonesia, dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1942 atau 2602 pasal 3 disebutkan :”Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya,hukum,dan Undang-undang dari pemerintah yang dulu,tetap diakui buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah bala tentara Jepang.

Setelah Jepang menyerah kepada sekutu,dan Indonesia kemudian memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,maka berlakulah tatanan hukum negara Republik Indonesia,walaupun sebagian besar tatanan tersebut masih peninggalan pemerintah Hindia Belanda.

Berlakunya tatanan itu berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang menentukan : “Semua peraturan yang ada hingga saat Indonesia Merdeka masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang ini”.kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945,kemudian diikuti pasal 192 Konstitusi RIS,dan pasal 142 UUD Sementara  tahun 1950.

ENTREPRENEURSHIP (KEWIRAUSAHAAN)

Definisi Entrepreneur dan Entrepreneurship dalam berbagai literatur agak berbeda satu sama lainnya. Kata entrepreneur dan entrepreneurship ...