- Daerah utara berlaku hukum Prancis kuno yaitu Pays de droit coustumier (hukum tidak tertulis) yang berasal dari hukum Germania yang berlaku di Jerman pada waktu sebelum resepsi Hukum Romawi.
 - Daerah selatan berlaku Hukum tertulis yaitu hukum Romawi yang telah dikodifikasikan dalam corpus iuriscivilis dari Justianus.
 
Kodifikasi hukum perdata Prancis baru dijadikan sesudah terjadinya Revolusi Prancis pada tanggal 12 Agustus 1800, oleh Napoleon dibentuk panitia yang diserahi tugas untuk membuat rencana kodifikasi.panitia tersebut terdiri dari 4 orang anggota yaitu Portalis,Tronchet,Bigot de Preameneu,dan Malleville.kemudian yang menjadi sumber kodifikasi hukum Prancis itu adalah :
- Hukum Romawi menurut tafsiran yang dibuat oleh Pothier dan Domat.
 - Ordonansi-ordonansi yang telah dibuat pada abad XVII dan awal abad XVIII.
 - Hukum kebiasaan daerah Prancis.
 - Hukum yang dibuat pada masa Revolusi Prancis (hukum intermediair = hukum sementara waktu).
 
Pada tahun 1807,kodifikasi hukum perdata itu bernama Code civil des Prancis, kemudian diundangkan dengan nama Code Napoleon.Code napoleon ini berlaku di Prancis tersebut disebut Code Civil Prancis.pada tahun itu juga diadakan kodifikasi hukum pidana dan hukum dagang.dari tahun 1811-1838 Code napoleon ini serta Code Prancis lainnya berlaku juga di Negara Belanda sebagai hukum resmi.
Setelah berakhirnya pendudukan Prancis di belanda tahun 1813,maka berdasarkan pasal kodifikasi Undang-undang dasar negara Belanda dari tahun 1814 (pasal 100) dibentuk panitia yang diketuai oleh Mr.J.M.Kemper yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum Belanda (kodifikasi nasional).Yang menjadi sumber kodifikasi hukum di belanda adalah sebagian besarnya Code Napoleon,dan sebagian kecilnya adalah hukum Belanda kuno.
Setelah mengalami sedikit perubahan,rencana disampaikan kepada perwakilan rakyat Belanda pada tanggal 22 November 1820.rencana ini terkenal dengan nama Ontwerp Kemper (Rencana Kemper).dalam perdebatan di perwakilan rakyat Belanda,Ontwerp Kemper itu mendapat tantangan dari Nicolai,ketua pengadilan tinggi di Kota Luik (belgia).
Setelah Kemper meninggal dunia tahun 1824,maka pembuatan kodifikasi hukum perdata itu dipimpin oleh Nicolai sehingga bagian terbesar kodifikasi hukum perdata Belanda didasarkan atas Code Napoleon.karena peperangan yang mengakibatkan pemisahan antara Belgia dan Belanda (1830-1839),maka kodifikasi itu baru dapat diresmikan pada tahun 1838.
Di Negara Be;landa,KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838 berdasarkan dekrit raja tanggal 10 April 1838 yang dimuat dalam S.1838-12.Kemudian pada tahun itu juga diadakan beberapa kodifikasi Kitab Undang-undang hukum lainnya yaitu KUH Perdata Belanda,KUH Dagang Belanda,Peraturan susunan Pengadilan Belanda (R.O)KUH Acara Privaat Belanda (A.B).Kodifikasi merupakan penyusunan aturan-aturan sejenis,secara sistematis kedalam buku hukum.
Berlakunya KUH Perdata (B.W) di Indonesia
Pada tahun 1839,satu tahun sejak berlakunya Burgerlijk Wetboek (B.W) di Belanda,Raja Belanda membentuk panitia yang diketuai oleh Mr.Paul Scholten seorang sarjana hukum Belanda untuk memikirkan bagaimana caranya agar kodifikasi di negara Belanda dapat pula dipakai untuk daerah jajahan yaitu Hindia Belanda (Indonesia).
Setelah Panitia Scholten ini bubar,presiden Hooggerechtshof (HGH) atau MA di Hindia Belanda,saat itu Mr.H.L Wichers ditugaskan membantu Gubernur Jenderah hindia belanda untuk memberlakukan hukum baru itu,sambil memikirkan pasal-pasal yang mungkin masih perlu diadakan.
Berdasarkan S.1847-23,KUH Perdata (B.W) di Indonesia hanya berlaku terhadap :
- Orang-orang Eropa yang meliputi: Orang Belanda,Yang berasal dari Eropa lainnya yaitu Orang Jepang,Amerika,Kanada,Afrika selatan,Australia dan anak-anak mereka.
 - Orang-orang yang dipersamakan dengan orang eropa,yakni mereka yang saat KUH Perdata (B.W) berlaku memeluk kristen.
 - Orang-orang Bumi putra turunan eropa.
 
Kemudian berdasarkan S.1917-12 (Mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1917) kepada golongan bumi putra dan golongan timur asing,dengan sukarela dapat menundukkan dirinya kepada KUH Perdata (B.W) dan KUH dagang baik sebagian maupun untuk seluruhnya.berdasarkan Azas Konkordansi,maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata eropa di Indonesia.
Unsur-unsur KUH Perdata Indonesia berasal dari:
- Hukum Romawi.
 - Hukum Prancis kuno.
 - Hukum Belanda kuno.
 
Burgerlijk wetboek (BW) di belanda sejak tahun 1838 telah beberapa kali mengalami perubahan dan saat ini Burgerlijk wetboek yang berlaku adalah yang telah diperbaharui.kemudian pada zaman Jepang di Indonesia, dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1942 atau 2602 pasal 3 disebutkan :”Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya,hukum,dan Undang-undang dari pemerintah yang dulu,tetap diakui buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah bala tentara Jepang.
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu,dan Indonesia kemudian memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,maka berlakulah tatanan hukum negara Republik Indonesia,walaupun sebagian besar tatanan tersebut masih peninggalan pemerintah Hindia Belanda.
Berlakunya tatanan itu berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang menentukan : “Semua peraturan yang ada hingga saat Indonesia Merdeka masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang ini”.kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945,kemudian diikuti pasal 192 Konstitusi RIS,dan pasal 142 UUD Sementara tahun 1950.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar