BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Remaja berasal dari kata latin adolensence yang
berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai
arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan
fisik (Hurlock, 1992). Pasa masa ini sebenarnya tidak mempunyai tempat
yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan
dewasa atau tua.
            Seperti yang dikemukakan
oleh Calon (dalam Monks, dkk 1994) bahwa masa remaja menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau
peralihan karena remaja belum memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki
status anak. Menurut Sri Rumini & Siti Sundari (2004: 53) masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa
dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek atau fungsi untuk memasuki masa
dewasa.
            Masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita
dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Sedangkan pengertian remaja menurut Zakiah Darajat (1990:
23) adalah:
            ‘’masa peralihan diantara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak
mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun perkembangan
psikisnya. Mereka bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun cara berfikir
atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang.’’
            Menurut psikologi, remaja adalah suatu periode transisi dari masa awal
anak anak hingga masa awal dewasa, yang dimasuki pada usia kira kira 10 hingga
12 tahun dan berakhir pada usia 18 tahun hingga 22 tahun. Masa remaja bermula
pada perubahan fisik yang cepat, pertambahan berat dan tinggi badan yang
dramatis, perubahan bentuk tubuh, dan perkembangan karakteristik seksual
seperti pembesaran buah dada, perkembangan pinggang dan kumis, dan dalamnya
suara. Pada perkembangan ini, pencapaian kemandirian dan identitas sangat
menonjol (pemikiran semakin logis, abstrak, dan idealistis) dan semakin banyak
menghabiskan waktu di luar keluarga.
            Fase remaja merupakan masa perkembangan individu yang sangat penting.
Harold Alberty (1957) mengemukakan bahwa masa remaja merupakan suatu periode
dalam perkembangan yang dijalani seseorang yang terbentang sejak berakhirnya
masa kanak-kanak sampai dengan awal masa dewasa. Conger berpendapat bahwa masa
remaja merupakan masa yang amat kritis yang mungkin dapat merupakan the best of time and the worst of time.
            Kita menemukan berbagai tafsiran
dari para ahli tentang masa remaja :
§ 
Freud menafsirkan masa
remaja sebagai suatu masa mencari hidup seksual yang mempunyai bentuk yang
definitif.Charlotte Buhler menafsirkan masa remaja sebagai masa kebutuhan
isi-mengisi.Spranger memberikan tafsiran masa remaja sebagai masa pertumbuhan
dengan perubahan struktur kejiwaan yang fundamental.
§ 
Hofmann menafsirkan
masa remaja sebagai suatu masa pembentukan sikap-sikap terhadap segala sesuatu
yang dialami individu.
§ 
G. Stanley Hall menafsirkan
masa remaja sebagai masa storm and drang (badai
dan topan).
            Para ahli umumnya sepakat bahwa
rentangan masa remaja berlangsung dari usia 11-13 tahun sampai dengan 18-20 th
(Abin Syamsuddin, 2003). Pada rentangan periode ini terdapat beberapa indikator
perbedaan yang signifikan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Oleh
karena itu, para ahli mengklasikasikan masa remaja ini ke dalam dua bagian
yaitu: (1) remaja awal (11-13 th s.d. 14-15 th); dan (2) remaja akhir (14-16 th
s.d.18-20 th).
            Masa remaja ditandai dengan adanya
berbagai perubahan, baik secara fisik maupun psikis, yang mungkin saja dapat
menimbulkan problema atau masalah tertentu bagi si remaja. pabila tidak
disertai dengan upaya pemahaman diri dan pengarahan diri secara tepat, bahkan
dapat menjurus pada berbagai tindakan kenakalan remaja dan kriminal.
BAB II
PEMBAHASAN
1.     Remaja dan Narkoba
            Masa remaja
yang disebut sebagai masa social hunger (kehausan
sosial), yang ditandai dengan adanya keinginan untuk bergaul dan diterima di
lingkungan kelompok sebayanya (peer group). Penolakan dari peer group dapat
menimbulkan frustrasi dan menjadikan dia sebagai isolated dan merasa rendah diri. Namun
sebaliknya apabila remaja dapat diterima oleh rekan sebayanya dan bahkan menjadi idola tentunya ia akan merasa bangga dan memiliki
kehormatan dalam dirinya. Problema perilaku sosial remaja tidak hanya terjadi
dengan kelompok sebayanya, namun juga dapat terjadi dengan orang tua dan dewasa
lainnya, termasuk dengan guru di sekolah. Hal ini disebabkan pada masa remaja,
khususnya remaja awal akan ditandai adanya keinginan yang ambivalen, di satu
sisi adanya keinginan untuk melepaskan ketergantungan dan dapat menentukan
pilihannya sendiri, namun di sisi lain dia masih membutuhkan orang tua,
terutama secara ekonomis. Sejalan dengan pertumbuhan organ reproduksi, hubungan
sosial yang dikembangkan pada masa remaja ditandai pula dengan adanya keinginan
untuk menjalin hubungan khususdengan lain jenis dan jika tidak terbimbing dapat
menjurus tindakan penyimpangan perilaku sosial dan perilaku seksual. Pada masa
remaja juga ditandai dengan adanya keinginan untuk mencoba-coba dan menguji
kemapanan norma yang ada, jika tidak terbimbing, mungkin saja akan berkembang
menjadi konflik nilai dalam dirinya maupun dengan lingkungannya. 
            Remaja
yang ingin diakui di lingkungannya berusaha untuk mencari jati diri mereka
masing-masing. Karena tidak ingin dianggap ketinggalan zaman, mereka tergolong
mengikuti dalam segi tingkah laku dan gaya hidup di lingkungan teman-temannya.
Dan apabila orang tua tidak mengawasi dan dekat dengan anaknya yang sudah
menginjak masa remaja, anak pun menjadi labil dan terjerumus kedalam hal-hal
yang tidak positif seperti membolos sekolah, merokok bahkan narkoba.
            Hingga sekarang, penyalahgunaan narkoba semakin luas di masyarakat
kita, terutama semakin banyak di kalangan para remaja yang sifatnya ingin tahu
dan ingin coba-coba. Banyak alasan mengapa banyak yang terjerumus ke bahan
terlarang dan berbahaya ini kemudian tidak mampu melepaskan diri lagi.
Alasannya antara lain:
1.     hal ini sudah dianggap sebagai suatu gaya hidup masa ini
2.     dibujuk orang agar merasakan manfaatnya
3.     ingin lari dari masalah yang ada, untuk merasakan kenikmatan
sesaat
4.    
ketergantungan
dan tidak ada keinginan untuk berhenti 
            Narkoba
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba"
atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan
bagi penggunanya.
            Menurut pakar kesehatan narkoba
sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini
pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar
batas dosis / over dossis.
            Narkoba atau NAPZA merupakan
bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama
susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan
gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah
memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5
tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
- Narkoba
     dan Narkotika
 
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya
lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara
oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati
atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan
(adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika
adalah :
1.     Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium
obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2.     Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta
campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
3.     Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku
(Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
4.     Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine,
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi,
Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
5.     Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis
maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang
dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut)
berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang
dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya
dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
- Jenis
     Narkoba menurut efeknya
 
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat
pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan
kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya
seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta
kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang
sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau
mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti
mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada
jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah
marijuana atau ganja.
- Penyebaran
     Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
 
            Hingga kini penyebaran narkoba sudah
hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan
mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya
saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik,
tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa
membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang
begitu meraja rela.
            Upaya pemberantas narkoba pun sudah
sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba
dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak
yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk
mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi
Narkoba.
            Menurut kesepakatan Convention
on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada
tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi
(termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental.
Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut,
sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis
inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia
10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan,
ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan
Universitas Indonesia).
            Berdasarkan data Badan Narkotika
Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan
SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena
seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan
anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran
narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba
mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif
(zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak
dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU
Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU
Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
            Narkoba adalah isu yang kritis dan
rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba
bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang
tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua
pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah
sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya
narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan
menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif
yang akan mereka terima. 
            Anak-anak membutuhkan informasi,
strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga
mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain.
Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan
program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age
oriented).
            Di Indonesia, perkembangan pencandu
narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11
sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah
menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan
terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan
orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian
mengalami ketergantungan. 
- Dampak
     Penyalahgunaan Narkoba
 
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang
telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan
mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada
sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru,
hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis
narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai.
Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun
sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system
syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran,
kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung
dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung,
gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit
(dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada
paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas,
pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala,
mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan
sulit tidur
6. Dampak terhadap
kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi
hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi
seksual
7. Dampak terhadap
kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode
menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba
melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian,
risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga
saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan
narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba
melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan
kematian 
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh
kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan
diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi
ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti
diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental,
anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan
menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi
terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan
mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak
mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat
kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis
ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang
tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
6.    
Narkoba yang Adiktif
Penggunaan narkoba dapat menimbulkan
ketergantungan. Ketergantungan terhadap narkoba ternyata tidak mudah diatasi.
Meski cukup banyak remaja yang berjuang untuk keluar dari ketergantungan
narkoba, acap kali mereka jatuh kembali. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah
meluncurkan program substitusi obat dengan menggunakan metadon. Diharapkan
dengan pemberian metadon ini penggunaan narkoba suntikan dapat dikurangi atau
dihentikan. Penggunaan narkoba suntikan amat berisiko menularkan penyakit
Hepatitis C dan HIV.
Penelitian di RS Cipto Mangunkusumo mendapatkan
angka kekerapan Hepatitis C di kalangan pengguna narkoba suntikan mencapai 77
persen. Sedangkan kekerapan HIV pada pengguna narkoba suntikan di Indonesia
berkisar antara 60 persen sampai 90 persen.
- Upaya
     Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
 
            Upaya pencegahan terhadap penyebaran
narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita
bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat
harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak
kita
            Ada tiga hal yang harus diperhatikan
ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan
mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap
orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan
narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap
penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka
menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok
dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
            Kedua, dengan menekankan secara
jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak
menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa
narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah.
Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa
narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga
kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan
kehidupan yang layak. 
            Terakhir, meningkatkan kepercayaan
antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang
lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan
demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh. 
Pemerintah Indonesia memakai “pendekatan wajib” terhadap masalah narkoba,
yaitu baik pengedar maupun pemakai dipenjarakan. Baik pengedaran narkoba maupun
pemakaiannya dianggap sebagai tindak kejahatan. Ancaman sanksi hukum di
Indonesia sebenarnya sudah sangat berat, bahkan bisa dihukum mati atau seumur
hidup, tetapi belum sampai keputusan hakim yang begitu berat. Pertama, karena
segala sudut perbuatannya dipertimbangkan dan kedua karena masih terjadi banyak
korupsi di sistem keadilan Indonesia. Hukum tentang narkotika dan psikotropika
kurang jelas, dan diperlukan disosialisasikan. Yang aneh, ganja yang sebenarnya
jauh lebih aman daripada aspirin dan khasiatnya pengobatan banyak termasuk
golongan satu narkotika.
Pendapat masyarakat pada umumnya dibentuk oleh media massa, dan oleh karena
itu pengertian masyarakat tentang masalah narkoba masih terbatas. Kebanyakan
percaya bahwa masalah narkoba sudah gawat di Indonesia, bahkan lebih gawat
daripada korupsi. Meskipun mereka sibuk teriak “anti-narkoba” jarang ada yang
mengemukakan suatu solusi yang realistis.
Media massa berpengaruh besar dalam membentuk pendapat umum penduduk
Indonesia, tetapi media tidak selalu menggambarkan kenyataan masalah ini. Pada
umumnya tujuan media adalah pasar dan oleh karena itu berita yang menarik minat
masyarakat dilaporkan berulang-ulang kali, bahkan teori konspirasi bisa sampai
diterbitkan. Media juga berperanan mendorong pemakaian narkoba, khusus misalnya
ketika diterbitkan artikel-artikel tentang pemakaian narkoba di kalangan
selebritis. Ada banyak berita yang sebenarnya lebih penting tetapi tidak
mempunyai potensi yang sama untuk dijual. Sebagai contoh, akhir-akhir ini
masalah narkoba bahkan lebih sering dilaporkan dalam koran daripada masalah di
Ambon.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, orang tua, masyarakat, media massa dan pemerintah harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, orang tua, masyarakat, media massa dan pemerintah harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
8.     Dukungan
Sangat Penting
Setelah beban fisik pengguna narkoba suntikan dapat
diatasi, maka masih ada beban psikologis dan sosial. Beban psikologis dan
sosial ini kadang-kadang amat berat sehingga dapat menyebabkan remaja kambuh
kembali menggunakan narkoba suntikan. Oleh karena itu, perlu diwujudkan lingkungan
yang mendukung. Di Indonesia lingkungan yang paling penting adalah keluarga.
Kesediaan keluarga untuk menerima remaja yang pernah menggunakan narkoba
suntikan di tengah keluarga merupakan dukungan yang amat berharga. Sebagian
remaja dapat meneruskan pendidikannya dan memperoleh pekerjaan. Namun, sebagian
lagi tak mungkin meneruskan sekolah dan harus menghadapi kenyataan bahwa mereka
harus berjuang untuk hidup dengan bekal pendidikan yang terbatas.
Hendaknya kita dapat meningkatkan berbagai potensi yang
ada di tengah masyarakat. Kita perlu bergandeng tangan untuk mencegah remaja
menggunakan narkoba.
Adapun bagi remaja yang telah menggunakan
diperlukan layanan yang terpadu untuk membawa mereka kembali ke tengah
masyarakat. Layanan tersebut rumit dan memerlukan upaya jangka panjang, tetapi
semua upaya itu patut kita kerjakan karena sebagian masa depan Indonesia ada di
tangan mereka mereka
Dalam jurnal Prospective Study Of The
Association Between Neurobehavior Disinhibition And Peer Environment On Illegal
Drug Use In Boys And Girls. Remaja laki-laki lebih rentan untuk
mengkonsumsi obat-obat terlarang di bandingkan dengan remaja perempuan ini di
pengaruhi oleh aspek lingkungan, yang mencakup keluarga, sekolah, jaringan
sosial, dan lingkunga. Aspek psikologi juga berpengaruh yakni gangguan perilaku
yang mengakibatkan remaja laki-laki untuk mengkonsumsi narkoba dan memiliki
motivasi yang rendah untuk berhenti menggunakan narkoba.
Perawat dalam perannya sebagai provider, edukator, advokator,
dan role model dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
termasuk penanganan penyalahgunaan narkoba pada remaja. Pertama, perawat
sebagai provider (pelaksanaan) lebih  pada kemampuan
perawat sebagai penyedia layanan keperawatan (praktisi) tidak hanya itu perawat
harus mempunyai kemampuan bekerja secara mandiri dan kolaborasi, serta
mempunyai pengetahuan tentang narkoba, keterampilan, sikap empati dalam
pemberian asuhan keperawatan. Kedua, perawat sebagai edukator lebih
menekankan pada tindakan promotif dengan cara melakukan pendidikan kesehatan
tentang narkoba dan dampaknya bagi kesehatan remaja baik individu atau
keluarga. Ketiga, perawat sebagaiadvokat dimana perawat berupaya
melindungi klien, mengupayakan terlaksananya hak dan kewajiban klien, selalu “
berbicara untuk pasien” dan menjadi penengah antara klien dengan orang lain
serta berpartisisipasi dalam menyusun kebijakan kesehatan terutama program
rehabilitasi narkoba. Keempat, peran perawat sebagai role model yakni
sebagai panutan yang dihargai oleh masyarakat terutama klien dan keluarga ,
dimana seorang perawat seharusnya terhindar dari segala kemungkinan terjadinya
gangguan kesehatan.
Remaja yang  menyalahgunakan narkoba berhenti berkembang menjadi
dewasa, atau “perkembangannya terhambat”. Pada umur 12 tahun memakai
 narkoba, setelah memakai sejak 5-6 tahun akan menjadi pecandu. Pecandu
dewasa yang mulai memakai narkoba pada usia 22 tahun, berbeda dengan pecandu
yang mulai memakai pada usia 12 tahun, sehingga penanganan terhadap remaja
pecandu berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang menjadi pecandu.
Beberapa hal yang menyebabkan remaja menggunakan narkoba yakni, budaya mencari
kenikmatan, kepribadian remaja, tekanan kelompok sebaya, keterasingan remaja,
stres dan rasa tidak aman dana penilaian diri rendah.
Remaja yang stres lebih sering mengunjungi tempat-tempat hiburan malam
dimana tempat tersebut banyak disediakan minum-minuman keras dan musik-musik
yang dapat  menghilangkan kepenatan dan stres,  tidak hanya itu 
obat-obat terlarang juga di jual bebas di tempat tersebut, dan di konsumsi
untuk menghilangkan stres. Ini dibuktikan frekuensi terkait dengan penggunaan
narkoba di lingkungan kehidupan malam lebih banyak. Ada 4 sumber tekanan
terhadap kehidupan remaja yang pertama perorangan yang mencakup segala
keinginan, kepercayaan, harapan, dan cita-cita, yang kedua keluarga meliputi
kepercayaan dan harapan dari anggota keluarga, yang ketiga media komunikasi dan
media massa seperti tv, majalah, radio, film, internet, billioard dan
lain-lain.
Perawat  sebagai bagian dari tenaga kesehatan mutlak wajib
melaksanakan fungsi untuk derajat penanganan penyalahgunaan Narkoba terutama
pada remaja. Ada 3 fungsi perawat yang pertama independent yakni ”those
activities that are considered to be within nursing’s scope of diagnosis and
treatment” fungsi ini tindakan perawat tidak memerlukan perintah dari
dokter untuk menangani narkoba. Tindakan perawat bersifat mandiri berdasarkan
pada ilmu dan kiat keperawatan. Dalam kaitan dengan penanggulangan narkoba
tindakan perawat diantaranya, pengkajian klien pengguna narkoba, membantu klien
pengguna narkoba untuk memenuhi kegiatan sehari-hari dan m endorong klien
berperilaku sewajarnya. Yang kedua interdependen adalah ”carried out in
conjunction with other health team members”. Dalam fungsi ini perawat
bekerjasama dengan tim kesehatan lain dengan cara pembentukan tim yang dipimpin
oleh dokter dan anggota kesehatan lain bekerja sesuai kompetensinya
masing-masing contoh tindakannya melakukan kolaborasi rehabilitasi klien
pengguna narkoba, perawat bekerjasama dengan psikiater, social worker ahli
gizi dan rohaniawan. Yang ketiga dependen adalah “ the activities
perfomed based on the physician’s order”. Fungsi ini perawat bertindak
membantu dokter dalam memberikan pelayanan medik seperti pengobatan atau
pemberian psikofarmaka dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter.
Tingkat pendidikan orang tua yang lebih tinggi membuat waktunya tersita
untuk bertemu dengan keluarga dan anak yang merupakan titipan dari Tuhan untuk
dibimbing dan diperhatikan. Orang tua hanya memberi uang yang dibutuhkan
anaknya, sehingga anak merasa kurang diperhatikan dan mencari aktifitas
tersendiri dan akhirnya terjerumus dalam narkoba. Tekanan psikologis anak
remaja yang belum stabil dan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi pola
pikir anak, ditambah dengan kurangnya perhatian dari orang tua sehingga anak
lebih memilih untuk menggunakan narkoba sebagai salah satu cara untuk mengurangi
stres.
Peran orang tua sangat penting untuk menghadapi kenyataan seperti di atas,
pengawasan, kedisiplinan, dan gaya hidup keluarga menjadi jaminan bagi seorang
anak agar terhindar dari bahaya narkoba sehingga orang tua perlu adanya
pengetahuan mengenai narkoba itu sendiri. Narkoba merupakan bahaya terbesar
yang merusak bukan hanya generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan
datang. Kita tidak bisa mengharapkan sesuatu yang ideal/baik dimasa datang
kalau kita tidak mempersiapkannya sejak sekarang. Pembekalan pengetahuan
tentang narkoba menjadi perlu untuk orang tua yang ingin menjaga anaknya dari
bahaya yang merenggut fisik dan jiwa.  Peran orang tua harus mampu
mengasuh anak dengan baik dengn penuh kasih sayang, disiplin, ajarkan untuk
membedakan hal-hal yang baik dan buruk, mengembangkan kemandirian ciptakan
suasana yang hangat dan bersahabat, orang tua menjadi contoh yang baik,
kembangkan komunikasi yang baik sehingga dapat menjahukan anak dari pemakaian
narkoba.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
 
Narkoba sangat menghambat
perkembangan jiwa remaja. Selain menghambat juga merusak perkembangan remaja.
Remaja tidak dapat berkembang dan berprestasi sesuai dengan bakat dan minat
remaja. Dengan memakai narkoba, remaja menjadi seenaknya dalam berprilaku dan
tidak peduli terhadap lingkungan sekitar. Maka dari itu untuk menghindari
remaja memakai narkoba, peran orang tua sangat penting. Peran orang tua dalam
memberikan bekal agama dan pendidikan secara psikologis maupun formal dan bakat
yang ada dalam diri remaja harus terus dikembangkan. Dengan begitu remaja akan
mengerti apa yang tidak baik, dan apa yang baik. Lingkungan pertemanan remaja
pun harus diawasi. Berilah pedoman agar remaja dapat memilih teman yang baik
dan berprestasi. Jangan pernah mengekang remaja. Karena apabila remaja dikekang
oleh orang tuanya, mereka akan semakin liar dan mencari teman yang mau menerima
jati dirinya. Jadikanlah remaja menjadi sahabat bagi orang tua. Dengan begitu
sang remaja pun nyaman dan merasa jati dirinya diakui oleh orang tuanya.
Selain itu peran lingkungan
juga sangat menentukan apakah remaja bisa berkembang dengan baik atau tidak.
Karena secara presentase, remaja lebih sering bergaul diluar rumah atau
lingkungan teman sebayanya dibandingkan di rumah. Oleh karena itu teman
sebayanya pun harus teman yang dalam kegiatan positif. Apabila teman sebayanya
dalam kegiatan negatif, bukan tidak mungkin remaja pun akan mengikuti tingkah
laku teman sebayanya tersebut. 
- Saran
 
Dari pihak orang tua
berikanlah perhatian dan kasih sayang sepenuhnya terhadap remaja. Dari pihak
pemerintah diperlukan tindakan tegas dalam memberantas narkoba. Dari pihak
masyarakat sekitar, perhatikanlah lingkungan remaja-remaja yang kurang baik.
Sebaiknya lingkungan tersebut segera diberikan pemahaman secara menyeluruh agar
remaja-remaja tidak terjerumus terlalu jauh ke lingkungan yang tidak berpotensi
baik. Apabila seluruh pihak bekerja sama dengan baik, narkoba akan musnah dan
tidak akan ada lagi remaja-remaja penerus bangsa yang dirusak akalnya, fisik
dan psikologisnya oleh narkoba.
Amriel,
Reza Indragiri. 2007. Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba. Jakarta : Salemba Humanika.
Martono,
Lydia Harlina dan Satya Joewana. 2008. Peran Orang Tua  dalam Mencegah dan Menanggulangi
Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta : Balai Pustaka.
Visimedia. 2006. Rehabilitasi Korban Narkoba. Tangerang : Visimedia.
DAFTAR PUSTAKA
Partodihardjo,
Subagyo. Kenali Narkoba & Musuhi
Penyalahgunaannya. Esensi.
Amriel,
Reza Indragiri. 2007. Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba. Jakarta : Salemba Humanika.
Martono,
Lydia Harlina dan Satya Joewana. 2008. Peran Orang Tua  dalam Mencegah dan Menanggulangi
Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta : Balai Pustaka.
Gunawan, Weka. Keren Tanpa Narkoba. Jakarta : Grasindo.
Dadang, Hawari. 1991. Penyalahgunaan Narkotika & Zat Adiktif , Balai Penerbit
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Visimedia. 2006. Mencegah Terjerumus Narkoba.Tangerang : Visimedia.
Visimedia. 2006. Rehabilitasi Korban Narkoba. Tangerang : Visimedia.
Visimedia. 2006.
Mengenal Jenis dan Efek Buruk Narkoba. Tangerang : Visimedia.
Satya Joewana dkk. 2001. Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan
Narkoba. Yogyakarta : Media Pressindo.
Pustaka Yustisia. Perundangan
Narkotika. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar