Selasa, 07 Agustus 2018

BAHAYA NARKOBA DI KALANGAN REMAJA


BAB 1
PENDAHULUAN


Latar Belakang

            Remaja berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik (Hurlock, 1992). Pasa masa ini sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua.
            Seperti yang dikemukakan oleh Calon (dalam Monks, dkk 1994) bahwa masa remaja menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau peralihan karena remaja belum memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki status anak. Menurut Sri Rumini & Siti Sundari (2004: 53) masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek atau fungsi untuk memasuki masa dewasa.
            Masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Sedangkan pengertian remaja menurut Zakiah Darajat (1990: 23) adalah:
            ‘’masa peralihan diantara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun perkembangan psikisnya. Mereka bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang.’’
            Menurut psikologi, remaja adalah suatu periode transisi dari masa awal anak anak hingga masa awal dewasa, yang dimasuki pada usia kira kira 10 hingga 12 tahun dan berakhir pada usia 18 tahun hingga 22 tahun. Masa remaja bermula pada perubahan fisik yang cepat, pertambahan berat dan tinggi badan yang dramatis, perubahan bentuk tubuh, dan perkembangan karakteristik seksual seperti pembesaran buah dada, perkembangan pinggang dan kumis, dan dalamnya suara. Pada perkembangan ini, pencapaian kemandirian dan identitas sangat menonjol (pemikiran semakin logis, abstrak, dan idealistis) dan semakin banyak menghabiskan waktu di luar keluarga.
            Fase remaja merupakan masa perkembangan individu yang sangat penting. Harold Alberty (1957) mengemukakan bahwa masa remaja merupakan suatu periode dalam perkembangan yang dijalani seseorang yang terbentang sejak berakhirnya masa kanak-kanak sampai dengan awal masa dewasa. Conger berpendapat bahwa masa remaja merupakan masa yang amat kritis yang mungkin dapat merupakan the best of time and the worst of time.
            Kita menemukan berbagai tafsiran dari para ahli tentang masa remaja :
§  Freud menafsirkan masa remaja sebagai suatu masa mencari hidup seksual yang mempunyai bentuk yang definitif.Charlotte Buhler menafsirkan masa remaja sebagai masa kebutuhan isi-mengisi.Spranger memberikan tafsiran masa remaja sebagai masa pertumbuhan dengan perubahan struktur kejiwaan yang fundamental.
§  Hofmann menafsirkan masa remaja sebagai suatu masa pembentukan sikap-sikap terhadap segala sesuatu yang dialami individu.
§  G. Stanley Hall menafsirkan masa remaja sebagai masa storm and drang (badai dan topan).

            Para ahli umumnya sepakat bahwa rentangan masa remaja berlangsung dari usia 11-13 tahun sampai dengan 18-20 th (Abin Syamsuddin, 2003). Pada rentangan periode ini terdapat beberapa indikator perbedaan yang signifikan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Oleh karena itu, para ahli mengklasikasikan masa remaja ini ke dalam dua bagian yaitu: (1) remaja awal (11-13 th s.d. 14-15 th); dan (2) remaja akhir (14-16 th s.d.18-20 th).
            Masa remaja ditandai dengan adanya berbagai perubahan, baik secara fisik maupun psikis, yang mungkin saja dapat menimbulkan problema atau masalah tertentu bagi si remaja. pabila tidak disertai dengan upaya pemahaman diri dan pengarahan diri secara tepat, bahkan dapat menjurus pada berbagai tindakan kenakalan remaja dan kriminal.
















BAB II
PEMBAHASAN


1.     Remaja dan Narkoba
            Masa remaja yang disebut sebagai masa social hunger (kehausan sosial), yang ditandai dengan adanya keinginan untuk bergaul dan diterima di lingkungan kelompok sebayanya (peer group). Penolakan dari peer group dapat menimbulkan frustrasi dan menjadikan dia sebagai isolated dan merasa rendah diri. Namun sebaliknya apabila remaja dapat diterima oleh rekan sebayanya dan bahkan menjadi idola tentunya ia akan merasa bangga dan memiliki kehormatan dalam dirinya. Problema perilaku sosial remaja tidak hanya terjadi dengan kelompok sebayanya, namun juga dapat terjadi dengan orang tua dan dewasa lainnya, termasuk dengan guru di sekolah. Hal ini disebabkan pada masa remaja, khususnya remaja awal akan ditandai adanya keinginan yang ambivalen, di satu sisi adanya keinginan untuk melepaskan ketergantungan dan dapat menentukan pilihannya sendiri, namun di sisi lain dia masih membutuhkan orang tua, terutama secara ekonomis. Sejalan dengan pertumbuhan organ reproduksi, hubungan sosial yang dikembangkan pada masa remaja ditandai pula dengan adanya keinginan untuk menjalin hubungan khususdengan lain jenis dan jika tidak terbimbing dapat menjurus tindakan penyimpangan perilaku sosial dan perilaku seksual. Pada masa remaja juga ditandai dengan adanya keinginan untuk mencoba-coba dan menguji kemapanan norma yang ada, jika tidak terbimbing, mungkin saja akan berkembang menjadi konflik nilai dalam dirinya maupun dengan lingkungannya.
            Remaja yang ingin diakui di lingkungannya berusaha untuk mencari jati diri mereka masing-masing. Karena tidak ingin dianggap ketinggalan zaman, mereka tergolong mengikuti dalam segi tingkah laku dan gaya hidup di lingkungan teman-temannya. Dan apabila orang tua tidak mengawasi dan dekat dengan anaknya yang sudah menginjak masa remaja, anak pun menjadi labil dan terjerumus kedalam hal-hal yang tidak positif seperti membolos sekolah, merokok bahkan narkoba.
            Hingga sekarang, penyalahgunaan narkoba semakin luas di masyarakat kita, terutama semakin banyak di kalangan para remaja yang sifatnya ingin tahu dan ingin coba-coba. Banyak alasan mengapa banyak yang terjerumus ke bahan terlarang dan berbahaya ini kemudian tidak mampu melepaskan diri lagi. Alasannya antara lain:
1.     hal ini sudah dianggap sebagai suatu gaya hidup masa ini
2.     dibujuk orang agar merasakan manfaatnya
3.     ingin lari dari masalah yang ada, untuk merasakan kenikmatan sesaat
4.     ketergantungan dan tidak ada keinginan untuk berhenti

            Narkoba Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
            Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.


            Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

  1. Narkoba dan Narkotika
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
1.     Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2.     Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
3.     Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
4.     Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
5.     Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.

  1. Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.

  1. Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
            Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
            Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
            Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
            Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
            Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima. 
            Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
            Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan. 

  1. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian 
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.

6.     Narkoba yang Adiktif
Penggunaan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan terhadap narkoba ternyata tidak mudah diatasi. Meski cukup banyak remaja yang berjuang untuk keluar dari ketergantungan narkoba, acap kali mereka jatuh kembali. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meluncurkan program substitusi obat dengan menggunakan metadon. Diharapkan dengan pemberian metadon ini penggunaan narkoba suntikan dapat dikurangi atau dihentikan. Penggunaan narkoba suntikan amat berisiko menularkan penyakit Hepatitis C dan HIV.
Penelitian di RS Cipto Mangunkusumo mendapatkan angka kekerapan Hepatitis C di kalangan pengguna narkoba suntikan mencapai 77 persen. Sedangkan kekerapan HIV pada pengguna narkoba suntikan di Indonesia berkisar antara 60 persen sampai 90 persen.

  1. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
            Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita
            Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
            Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak. 
            Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh. 
Pemerintah Indonesia memakai “pendekatan wajib” terhadap masalah narkoba, yaitu baik pengedar maupun pemakai dipenjarakan. Baik pengedaran narkoba maupun pemakaiannya dianggap sebagai tindak kejahatan. Ancaman sanksi hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat berat, bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup, tetapi belum sampai keputusan hakim yang begitu berat. Pertama, karena segala sudut perbuatannya dipertimbangkan dan kedua karena masih terjadi banyak korupsi di sistem keadilan Indonesia. Hukum tentang narkotika dan psikotropika kurang jelas, dan diperlukan disosialisasikan. Yang aneh, ganja yang sebenarnya jauh lebih aman daripada aspirin dan khasiatnya pengobatan banyak termasuk golongan satu narkotika.
Pendapat masyarakat pada umumnya dibentuk oleh media massa, dan oleh karena itu pengertian masyarakat tentang masalah narkoba masih terbatas. Kebanyakan percaya bahwa masalah narkoba sudah gawat di Indonesia, bahkan lebih gawat daripada korupsi. Meskipun mereka sibuk teriak “anti-narkoba” jarang ada yang mengemukakan suatu solusi yang realistis.
Media massa berpengaruh besar dalam membentuk pendapat umum penduduk Indonesia, tetapi media tidak selalu menggambarkan kenyataan masalah ini. Pada umumnya tujuan media adalah pasar dan oleh karena itu berita yang menarik minat masyarakat dilaporkan berulang-ulang kali, bahkan teori konspirasi bisa sampai diterbitkan. Media juga berperanan mendorong pemakaian narkoba, khusus misalnya ketika diterbitkan artikel-artikel tentang pemakaian narkoba di kalangan selebritis. Ada banyak berita yang sebenarnya lebih penting tetapi tidak mempunyai potensi yang sama untuk dijual. Sebagai contoh, akhir-akhir ini masalah narkoba bahkan lebih sering dilaporkan dalam koran daripada masalah di Ambon.
            Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, orang tua, masyarakat, media massa dan pemerintah harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

8.     Dukungan Sangat Penting

Setelah beban fisik pengguna narkoba suntikan dapat diatasi, maka masih ada beban psikologis dan sosial. Beban psikologis dan sosial ini kadang-kadang amat berat sehingga dapat menyebabkan remaja kambuh kembali menggunakan narkoba suntikan. Oleh karena itu, perlu diwujudkan lingkungan yang mendukung. Di Indonesia lingkungan yang paling penting adalah keluarga. Kesediaan keluarga untuk menerima remaja yang pernah menggunakan narkoba suntikan di tengah keluarga merupakan dukungan yang amat berharga. Sebagian remaja dapat meneruskan pendidikannya dan memperoleh pekerjaan. Namun, sebagian lagi tak mungkin meneruskan sekolah dan harus menghadapi kenyataan bahwa mereka harus berjuang untuk hidup dengan bekal pendidikan yang terbatas.
Hendaknya kita dapat meningkatkan berbagai potensi yang ada di tengah masyarakat. Kita perlu bergandeng tangan untuk mencegah remaja menggunakan narkoba.
Adapun bagi remaja yang telah menggunakan diperlukan layanan yang terpadu untuk membawa mereka kembali ke tengah masyarakat. Layanan tersebut rumit dan memerlukan upaya jangka panjang, tetapi semua upaya itu patut kita kerjakan karena sebagian masa depan Indonesia ada di tangan mereka mereka
Dalam jurnal Prospective Study Of The Association Between Neurobehavior Disinhibition And Peer Environment On Illegal Drug Use In Boys And Girls. Remaja laki-laki lebih rentan untuk mengkonsumsi obat-obat terlarang di bandingkan dengan remaja perempuan ini di pengaruhi oleh aspek lingkungan, yang mencakup keluarga, sekolah, jaringan sosial, dan lingkunga. Aspek psikologi juga berpengaruh yakni gangguan perilaku yang mengakibatkan remaja laki-laki untuk mengkonsumsi narkoba dan memiliki motivasi yang rendah untuk berhenti menggunakan narkoba.
Perawat dalam perannya sebagai provider, edukator, advokator, dan role model dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat termasuk penanganan penyalahgunaan narkoba pada remaja. Pertama, perawat sebagai provider (pelaksanaan) lebih  pada kemampuan perawat sebagai penyedia layanan keperawatan (praktisi) tidak hanya itu perawat harus mempunyai kemampuan bekerja secara mandiri dan kolaborasi, serta mempunyai pengetahuan tentang narkoba, keterampilan, sikap empati dalam pemberian asuhan keperawatan. Kedua, perawat sebagai edukator lebih menekankan pada tindakan promotif dengan cara melakukan pendidikan kesehatan tentang narkoba dan dampaknya bagi kesehatan remaja baik individu atau keluarga. Ketiga, perawat sebagaiadvokat dimana perawat berupaya melindungi klien, mengupayakan terlaksananya hak dan kewajiban klien, selalu “ berbicara untuk pasien” dan menjadi penengah antara klien dengan orang lain serta berpartisisipasi dalam menyusun kebijakan kesehatan terutama program rehabilitasi narkoba. Keempat, peran perawat sebagai role model yakni sebagai panutan yang dihargai oleh masyarakat terutama klien dan keluarga , dimana seorang perawat seharusnya terhindar dari segala kemungkinan terjadinya gangguan kesehatan.
Remaja yang  menyalahgunakan narkoba berhenti berkembang menjadi dewasa, atau “perkembangannya terhambat”. Pada umur 12 tahun memakai  narkoba, setelah memakai sejak 5-6 tahun akan menjadi pecandu. Pecandu dewasa yang mulai memakai narkoba pada usia 22 tahun, berbeda dengan pecandu yang mulai memakai pada usia 12 tahun, sehingga penanganan terhadap remaja pecandu berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang menjadi pecandu. Beberapa hal yang menyebabkan remaja menggunakan narkoba yakni, budaya mencari kenikmatan, kepribadian remaja, tekanan kelompok sebaya, keterasingan remaja, stres dan rasa tidak aman dana penilaian diri rendah.
Remaja yang stres lebih sering mengunjungi tempat-tempat hiburan malam dimana tempat tersebut banyak disediakan minum-minuman keras dan musik-musik yang dapat  menghilangkan kepenatan dan stres,  tidak hanya itu  obat-obat terlarang juga di jual bebas di tempat tersebut, dan di konsumsi untuk menghilangkan stres. Ini dibuktikan frekuensi terkait dengan penggunaan narkoba di lingkungan kehidupan malam lebih banyak. Ada 4 sumber tekanan terhadap kehidupan remaja yang pertama perorangan yang mencakup segala keinginan, kepercayaan, harapan, dan cita-cita, yang kedua keluarga meliputi kepercayaan dan harapan dari anggota keluarga, yang ketiga media komunikasi dan media massa seperti tv, majalah, radio, film, internet, billioard dan lain-lain.
Perawat  sebagai bagian dari tenaga kesehatan mutlak wajib melaksanakan fungsi untuk derajat penanganan penyalahgunaan Narkoba terutama pada remaja. Ada 3 fungsi perawat yang pertama independent yakni ”those activities that are considered to be within nursing’s scope of diagnosis and treatment” fungsi ini tindakan perawat tidak memerlukan perintah dari dokter untuk menangani narkoba. Tindakan perawat bersifat mandiri berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan. Dalam kaitan dengan penanggulangan narkoba tindakan perawat diantaranya, pengkajian klien pengguna narkoba, membantu klien pengguna narkoba untuk memenuhi kegiatan sehari-hari dan m endorong klien berperilaku sewajarnya. Yang kedua interdependen adalah ”carried out in conjunction with other health team members”. Dalam fungsi ini perawat bekerjasama dengan tim kesehatan lain dengan cara pembentukan tim yang dipimpin oleh dokter dan anggota kesehatan lain bekerja sesuai kompetensinya masing-masing contoh tindakannya melakukan kolaborasi rehabilitasi klien pengguna narkoba, perawat bekerjasama dengan psikiater, social worker ahli gizi dan rohaniawan. Yang ketiga dependen adalah “ the activities perfomed based on the physician’s order”. Fungsi ini perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medik seperti pengobatan atau pemberian psikofarmaka dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter.
Tingkat pendidikan orang tua yang lebih tinggi membuat waktunya tersita untuk bertemu dengan keluarga dan anak yang merupakan titipan dari Tuhan untuk dibimbing dan diperhatikan. Orang tua hanya memberi uang yang dibutuhkan anaknya, sehingga anak merasa kurang diperhatikan dan mencari aktifitas tersendiri dan akhirnya terjerumus dalam narkoba. Tekanan psikologis anak remaja yang belum stabil dan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi pola pikir anak, ditambah dengan kurangnya perhatian dari orang tua sehingga anak lebih memilih untuk menggunakan narkoba sebagai salah satu cara untuk mengurangi stres.
Peran orang tua sangat penting untuk menghadapi kenyataan seperti di atas, pengawasan, kedisiplinan, dan gaya hidup keluarga menjadi jaminan bagi seorang anak agar terhindar dari bahaya narkoba sehingga orang tua perlu adanya pengetahuan mengenai narkoba itu sendiri. Narkoba merupakan bahaya terbesar yang merusak bukan hanya generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang. Kita tidak bisa mengharapkan sesuatu yang ideal/baik dimasa datang kalau kita tidak mempersiapkannya sejak sekarang. Pembekalan pengetahuan tentang narkoba menjadi perlu untuk orang tua yang ingin menjaga anaknya dari bahaya yang merenggut fisik dan jiwa.  Peran orang tua harus mampu mengasuh anak dengan baik dengn penuh kasih sayang, disiplin, ajarkan untuk membedakan hal-hal yang baik dan buruk, mengembangkan kemandirian ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat, orang tua menjadi contoh yang baik, kembangkan komunikasi yang baik sehingga dapat menjahukan anak dari pemakaian narkoba.


BAB III
PENUTUP


  1. Kesimpulan
Narkoba sangat menghambat perkembangan jiwa remaja. Selain menghambat juga merusak perkembangan remaja. Remaja tidak dapat berkembang dan berprestasi sesuai dengan bakat dan minat remaja. Dengan memakai narkoba, remaja menjadi seenaknya dalam berprilaku dan tidak peduli terhadap lingkungan sekitar. Maka dari itu untuk menghindari remaja memakai narkoba, peran orang tua sangat penting. Peran orang tua dalam memberikan bekal agama dan pendidikan secara psikologis maupun formal dan bakat yang ada dalam diri remaja harus terus dikembangkan. Dengan begitu remaja akan mengerti apa yang tidak baik, dan apa yang baik. Lingkungan pertemanan remaja pun harus diawasi. Berilah pedoman agar remaja dapat memilih teman yang baik dan berprestasi. Jangan pernah mengekang remaja. Karena apabila remaja dikekang oleh orang tuanya, mereka akan semakin liar dan mencari teman yang mau menerima jati dirinya. Jadikanlah remaja menjadi sahabat bagi orang tua. Dengan begitu sang remaja pun nyaman dan merasa jati dirinya diakui oleh orang tuanya.
Selain itu peran lingkungan juga sangat menentukan apakah remaja bisa berkembang dengan baik atau tidak. Karena secara presentase, remaja lebih sering bergaul diluar rumah atau lingkungan teman sebayanya dibandingkan di rumah. Oleh karena itu teman sebayanya pun harus teman yang dalam kegiatan positif. Apabila teman sebayanya dalam kegiatan negatif, bukan tidak mungkin remaja pun akan mengikuti tingkah laku teman sebayanya tersebut.

  1. Saran
Dari pihak orang tua berikanlah perhatian dan kasih sayang sepenuhnya terhadap remaja. Dari pihak pemerintah diperlukan tindakan tegas dalam memberantas narkoba. Dari pihak masyarakat sekitar, perhatikanlah lingkungan remaja-remaja yang kurang baik. Sebaiknya lingkungan tersebut segera diberikan pemahaman secara menyeluruh agar remaja-remaja tidak terjerumus terlalu jauh ke lingkungan yang tidak berpotensi baik. Apabila seluruh pihak bekerja sama dengan baik, narkoba akan musnah dan tidak akan ada lagi remaja-remaja penerus bangsa yang dirusak akalnya, fisik dan psikologisnya oleh narkoba.



DAFTAR PUSTAKA

Partodihardjo, Subagyo. Kenali Narkoba & Musuhi Penyalahgunaannya. Esensi.

Amriel, Reza Indragiri. 2007. Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba. Jakarta : Salemba Humanika.

Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana. 2008. Peran Orang Tua  dalam Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta : Balai Pustaka.

Gunawan, Weka. Keren Tanpa Narkoba. Jakarta : Grasindo.
Dadang, Hawari. 1991. Penyalahgunaan Narkotika & Zat Adiktif , Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Visimedia. 2006. Mencegah Terjerumus Narkoba.Tangerang : Visimedia.

Visimedia. 2006. Rehabilitasi Korban Narkoba. Tangerang : Visimedia.

Visimedia. 2006. Mengenal Jenis dan Efek Buruk Narkoba. Tangerang : Visimedia.
Satya Joewana dkk. 2001. Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba. Yogyakarta : Media Pressindo.

Pustaka Yustisia. Perundangan Narkotika. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ENTREPRENEURSHIP (KEWIRAUSAHAAN)

Definisi Entrepreneur dan Entrepreneurship dalam berbagai literatur agak berbeda satu sama lainnya. Kata entrepreneur dan entrepreneurship ...