BAB
I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Maka dari
itu, muncullah hukum perdata dan hukum pidana yang secara khusus mengatur dan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yaitu :
1.     Apa Pengertian
dari Hukum Pidana dan Hukum Perdata ?
2.     Bagaimana
mengenai Perbandingan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Pidana dan Hukum
Perdata
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti
perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang
Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai
moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh,
berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang
hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya
politik dan publik (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
B.    Perbandingan Hukum Pidana dengan
Hukum Perdata
Membahas mengenai Perbandingan
antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata, tentulah akan di bahas perbedaan dan
persaman yang ada di dalamnya. Sebelum membahas lebih rinci tentang perbedaan
dan persamaan kedua hukum tersebut perlu di mengerti mengenai pengertiannya.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur antara anggota masyarakat sebagai warga
Negara dengan Negara sebagai penguasa tata tertib masyarakat atau yang
sering di katakan sebagai hubungan yang mengatur antara orang dengan Negara,
sedangkan hukum perdata adalah hukum yang mengatur individu dengan individu
atau yang mengatur hubungan peroranagan. Hukum pidana sering di sebut juga
dengan hukum publik sedangkan hukum perdata adalah hukum privat. Dari
pengertiannya di atas dapat di ketahui bahwa perbedaan antara kedua hukum
tersebut, kalau hukum pidana hubungan hukumnya antara orang dengan Negara yang
juga di sebut hukum publik, sedangkan hukum perdata yaitu hukum privat yang
mengatur hubungan antara orang dengan orang. Sedangkan persamaanya adalah
sama-sama aturan dalam suatu hubungan baik dengan Negara maupun individu
dan juga suatu peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana sifatnya menjadi publik
stelah banyak kepentingan dalam kehidupan manusia di rasakan sebagai
kepentingan umum, sifat subjektif hukum pidana berubah menjadi sifat objektif.
Maksudnya, suatu perbuatan yang merugikan orang lain dan dirasakan akibatnya
oleh seluruh anggota masyarakat sebagai hal yang menganggu kepentingan manusia
secara menyeluruh (umum). Mengganggu kepentingan umum berarti mengganggu
ketentraman hidup, keamanan, kesejahteraan dan lainnya yang menyangkut kehidupan
masyarakat, sehingga mengakibatkan terganggunya dalam kehidupan sehari-hari.
Sejak adanya penilaian tentang banyaknya kepentingan yang bersifat umum itulah,
hukum pidana sifatnya menjadi publik (umum). 
Sedangkan
hukum perdata yang sifatnya sebagai hukum privat yaitu hukum pribadi yang
mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban pribadi sebagai subyek hukum. Pribadi
sebagai subyek hukum adalah orang dalam arti hukum. Artinya, memiliki hak dan
kewajiban yang di miliki setiap orang secara kodrati sejak di lahirkan hingga
meninggal dunia. Bahkan menurut hukum perdata Eropa yang di nyatakan dalam
Pasal 2 KUHPer menetapkan bahwa “Anak yang ada dalam kandungan seorang wanita
dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan anak
menghendakinya. Kematian sewaktu dilahirkannya dianggaplah ia tidak pernah
ada”. Maksudnya bahwa calon bayi sudah dianggap ada dan memiliki hak untuk
kepentingan tertentu yaitu suatu warisan. Ia diperhitungkan memperoleh bagian
waris dari ayahnya yang meninggal dunia sebelum dirinya di lahirkan. Akan
tetapi, kalau ia di lahirkan meninggal dunia, maka di anggap tidak pernah
ada.  
Seperti
yang terdapat di dalam pengertian di atas bahwa hukum pidana adalah hukum yang
mengatur antara warga negara dengan negaranya yang termasuk sebagai hukum
public, jadi setiap ada suatu peristiwa pelanggaran pidana maka Negara ikut
andil dalam proses penyelesaiannya dengan kata lain setiap ada pelanggaran
pidana maka alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera
melakukan tindakan atau bertindak. Berbeda dengan pelanggaran dalam perkara
perdata atau hukum privat yang mengatur hukum perorangan, jadi
pelanggaran dalam perkara perdata baru akan di ambil tindakan setelah adanya
pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa di rugikan.Akan tetapi
ada beberapa perkara pidana yang memang di butuhkan pengaduan terlebih dahulu
seperti pemerkosaan dan pencurian yang di lakukan oleh anggota keluarga. Jadi
dari prosesnya antara hukum pidana dengan hukum perdata jelaslah berbeda satu
sama lain. Kalau dalam hukum perdata harus ada pengaduan terlebih dahulu dari
pihak yang merasa dirugikan, akan tetapai dalam hukum pidana alat perlengkapan
Negara yang harus berperan aktif dalam menyelesaikan suatu perkara atau kasus.
Contoh 1 : A punya dendam dengan B. Pada suatu hari
ketika B sedang duduk di depan rumah A menghampiri B dan langsung menikamnya
menggunakan pisau dan B pun langsung tewas di tempat kejadian.
Dalam contoh kasus di atas alat perlengkapan Negara tidak
perlu menunggu ada pengaduan dari masyarakat atau keluaraga korban karna contoh
kasus di atas bukan termasuk delik aduan akan tetapi termasuk delik biasa, jadi
di butuhkan peran aktif para polisi, jaksa dan hakim.
Contoh 2 : A adalah kreditur dan B adalah debitur. Antara
A dan B telah melakukan perjanjian yang mana B meminjam uang kepada A sebesar
Rp. 1.ooo.ooo; akan tetapi B tidak memenuhi prestasinya ( kewajibannya ).
Jadi dari contoh 2, perlu di ketahui bahwa ilustrasi
contoh tersebut termasuk dalam pelanggaran norma hukum perdata. Untuk
penyelesaiannya di perlukan pengaduan dari pihak yang di rugikan dan sebelum
adanya pengaduan dari pihak yang di rugikan alat perlengkapan Negara tidak bisa
mengambil tindakan atau tidak bisa memprosesnya. 
Dahulu kala baik Indonesia maupun Eropa
tidak ada
perbedaan antara tuntutan dan gugatan perdata. Keduanya ada di tangan pihak-pihak yang di rugikan. Akan tetapi
di dunia modern ini terdapat perbedaan yang menganut common law yang
berlaku juga untuk sebagian besar hukum pidana. Perbedaan itu antara lain :
Perbedaan antara hakim yang mengadili. Di indonesia dan
Belanda untuk sebagian besar diadili oleh hakim dan pengadilan yang sama, yaitu
pengadilan Negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah
Agung ada ketua muda pidana dan ketua muda perdata. Sedangkan di Inggris
pengadilan perkara perdata dan perkara pidana benar-benar terpisah.
Istilah berbeda, yaitu dalam perkara pidana tuntutan
dilakukan oleh jaksa penuntut umum atas nama negara dengan surat dakwaan yang
mengandung uraian delik yang didakwakan. Sedangkan dalam perkara perdata
gugatan diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau pihak-pihak yang
merasa dirugikan.
Hasil berbeda, jika dalam perkara pidana tuntutan jaksa
penuntut umum yang tercantum dalam dakwaan terbukti dan meyakinkan hakim, maka
terdakwa akan di jatuhi pidana (nestapa). Dalam perkara perdata jika gugatan
diterima maka tergugat akan dihukum untuk mengganti kerugian atau mengganti
suatu perbuatan. Ada pengecualian karena sering dalam perkara pidaana pun terdakwa
di perintahkan untuk mengganti kerugian, baik karena perkara perdata
digandengkan pada perkara pidana berdasarkan KUHAP atau dikenakan pidana
bersyarat khusus untuk mengganti kerugian.
Perbedaan pembuktian, dalam perkara pidana yang di cari
adalah kebenaran materil, yaitu kebenaran yang sungguh-sungguh, sedangkan dalam
perkara perdata cukup dengan
kebenaran formil, miasalnya jika seorang tergugat mengaku
berhutang walaupun tidak, dia akan di perintah membayar utang yang diakuinya
itu. Sedangkan dalam perkara pidana walaupun terdakwa mengaku, jika tidak
ditopaang oleh alat bukti lain di sebut pengakuan telanjang (blote bekentenis)
dan dia harus dibebaskan. Biasanya hal ini terjadi jika terdakwa ingin
menyelamatkan orang lain dari tuntutan[3]
Selain itu juga
terdapat perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata dalam hal sanksi
yang di berikan terhadap masing-masing pelanggarnya.
 Dalam
hukum pidana sanksi di sebut hukuman. Hukuman itu sendiri di atur dalam Pasal
10 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
1.              
Pidana pokok.
a.       Pidana
mati
b.      Pidana
penjara
c.       Pidana
kurungan
d.      Pidana
denda
e.       Pidana
tutupan
2.              
Pidana Tambahan
a.       Pencabutan
hak-hak tertentu
b.      Perampasan
barang-barang tertentu
c.       Pengumuman
putusan hakim
Jadi, ketentuan
mengenai hukuman dalam hukum pidana sudah jelas tercantum dalam KUHP.
Sedangkan dalam
hukum perdata sanksinya berupa :
1.              
Pemenuhan kewajiban (prestasi) atau
ganti rugi
2.              
Hilangnya suatu keadaan hukum, yang di
ikuti dengan terciptanya hukum yang baru
Jadi sanksi
atau hukuman dalam hukum perdata lebih di titik beratkan ke pemenuhan suatu
prestasi (kewajiban).
           
Pembahasan mengenai persamaan antara hukum perdata dengan hukum pidana bisa di
lihat dari sejarah kedua hukum tersebut.
Hukum Indonesia
merupakan campuran dari hukum Eropa, baik hukum perdata maupun hukum pidana
bnanyak terkandung hukum Eropa kontinental khususnya dari hukum Belanda karena
Indonesia pernah menjadi Negara jajahan Belanda yang dulunya bernama Hindia
Belanda. Belanda pun menggunakan hukum yang di ambil dari prancis yaitu code
napoleon yang mengambil dari hukum Romawi yang pada saat itu dianggap paling
sempurna. Pada saat belanda menjajah Indonesia hukum tersebut di gunakan dalam
pemerintahan Hindia Belanda pada saat itu. Dan ketika Indonesia merdeka yang di
proklamasikan oleh bung Karno dan bung Hatta, agar tidak terjadi kekosongan
hukum maka hukum-hukum yang telah ada pada masa penjajahan Belanda masih di
berlaku dalam tata pemerintahan Indonesia. Yaitu yang tercantum dalam Aturan
Peralihan pasal 2 yang bunyinya “ Segala Badan Negara dan peraturan yang ada
masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
ini”. Jadi hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah warisan dari
hukum Belanda. Meskipun telah ada beberapa Undang-undang yang memang asli di
buat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
           
Dari seluruh uraian yang telah di jelaskan dapat di simpulkan bahwa, perbedaan
antara hukum pidana dengan hukum perdata yang paling mendasar terdapat pada
pengertiannya. Kalau berbicara mengenai hukum pidana berarti
membahas hubungan yang mengatur anatara masyarakat dengan Negara. Sedangkan
akan dibahas mengenai hubungan antar individu atau perorangan ketika berbicara
mebgenai hukum perdata. Selain itu hukum pidana termasuk rana hukum Publik dan
hukum perdata termasuk dalam rana hukum privat.
Juga dapat
dilihat dari proses penuntutannya. Dalam hukum perdata penuntutan dilakukan
oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan juga di perlukan pengaduan terlebih
dahulu, karena agar dapat di proses dipengadilan dalam rana hukum perdata harus
ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Berbeda dengan hukum pidana. Dalam
rana hukum pidana ketika ada pelanggaran norma hukum pidana, maka alat
perlengkapan negara yang teridiri dari polisi, jaksa dan hakim akan langsung
bertindak tanpa menunggu pengaduan dari masyarakat atau pihak-pihak yang di rugikan.
Akan tetapi ada pengecualian terhadap kejahatan-kejahatan tertentu, dimana alat
perlengkapan Negara tidak dapat memproses ketika tidak ada pengaduan.
Terdapat pula
perbedaan dalam sanksi hukumannya. Kalau dalam hukum pidana sanksi atau
hukumannya telah di tentukan dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), yaitu terbagi dalam Pidana Pokok yang di dalamnya terdapat pidana mati,
pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. Serta Pidana
Tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu
dan pengumuman putusan hakim.
 Persamaan
dari hukum perdata dengan hukum pidana. Bahwa hukum Indonesia baik perdata
maupun pidana merupakan hukum Eropa kontinental terutama dari hukum Belanda
yang pernah menjajah bangsa Indonesia. Jadi hukum Indonesia adalah warisan dari
hukum Belanda yang pada saat kemerdekaan pemerintahan Indonesia belum mempunya
aturan hukum untuk bernegara, maka dilakukan peralihan hukum agar tidak terjadi
kekosongan hukum yang hal itu di atur dalam Aturan Peralihan.
BAB III
PENUTUP
A.   
Kesimpulan
Adanya Hukum Pidana dan Hukum
Perdata memberikan jaminan hukum kepada masyarakat sehingga hukum tersebut
dapat memberikan perlindungan dan dapat dijadikan ketetapan hukum yang tetap.
Antara Hukum Pidana dan Hukum
Perdata memiliki hubungan yang erat, satu sama lain saling berkaitan dan tidak
dapat dipisahkan. Persamaan dari kedua Hukum ini adalah hukum baik pidana
maupun perdata merupakan hukum Eropa kontinental terutama dari hukum Belanda
yang pernah menjajah bangsa Indonesia.
B.   
Saran
Dalam penegakan kedua hukum
tersebut, perlu ditingkatkan pengawasan agar hukum itu dapat terlaksanakan
dengan baik. Baik dari pihak masyarakat, maupun Pemerintah agar
terselenggaranya penegakan hukum yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar