BAB 1
PENDAHULUAN
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa
Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah
lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi
Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik
secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tetap dalam penguasaan pemilik benda.
BAB II
PEMBAHASAN
FIDUSIA UU NO 42 TAHUN 1999 pasal 1 ayat 1 Fidusia adalah:
“pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”
Dr. A. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan fidusia adalah:
“Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya
(debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada
kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan
hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uant
debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi
sebagaieigenaar maupun bezitter, melainkan hanya
sebagai detentor atauhouder dan atas nama
kreditur- eigenaar” (A. Hamzah dan Senjun Manulang, 1987).
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia
diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah
memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang.
Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
1.
Rumah susun berikut tanah tempat
bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan
tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
1.
dibebani hipotik, jika tanahnya hak
milik atau HGB
2.
dibebani fidusia, jika tanahnya hak
pakai atas tanah negara.
2.
Hipotik atau fidusia dapat juga
dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun
yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk
membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah
yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai
dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan
hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh
debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini
memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada
penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas
bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah
jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Latar belakang timbulnya fidusia
Latar belakang timbulnya lembaga
fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan
undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai)
mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Dasar hukum
jaminan fidusia
Apabila kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar hukum berlakunya fidusia, dapat disajikan berikut ini :
·
Arrest Hoge Raad 1929, tertanggal
25 Januari 1929 tentangBierbrouwerij Arrest (negeri Belanda);
·
Arrest Hoggerechtshof 18 Agustus
1932 tentang BPM-Clynet Arrest(Indonesia); dan
·
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia
Objek Jaminan Fidusia
·
Sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan
fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory),
benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Berdasarkan
undang-undang ini, objek jaminan fidusia dibagi 2 macam, yaitu:
·
benda
bergerak, baik yang berujud maupun tidak berujud; dan
·
benda
tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
Subjek
Jaminan Fidusia adalah
Pemberi dan penerima fidusia.
Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang
menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang
perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin
dengan jaminan fidusia.
Pembebanan jaminan fidusia Ps.4-10
Dibuat
dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang-kurangnya
memuat:
·
Identitas pihak pemberi fidusia dan
penerima fidusia;
·
Data perjanjian pokok yang dijamin
fidusia;
·
Uraian mengenai benda yang menjadi
objek jaminan fidusia;
·
Nilai penjaminan;
·
Nilai benda yang menjadi jaminan
fidusia.
Utang yang
pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia adalah:
·
utang yang telah ada;
·
utang yang akan timbul di kemudian
hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu, atau
·
utang yang pada utang eksekusi dapat
ditentukan jumahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
memenuhi suatu prestasi;
·
jaminan fidusia dapat diberikan
kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari
penerima fidusia;
·
jaminan fidusia dapat diberikan
terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang
telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
pembebanan jaminan atau benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu
·
dilakukan dengan perjanjian jaminan
tersendiri kecuali diperjanjikan lain, seperti:
·
jaminan fidusia meliputi hasil dari
benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
·
jaminan fidusia meliputi klaim
asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
·
Jaminan fidusia biasanya dituangkan
dalam akta notaries. Subtansi perjanjian ini telah dibakukan oleh pemerintah.
Ini dimaksudkan untuk melindungi pemberi fidusia. Hal-hal yang kosong dalam
akta jaminan fidusia ini meliputi tanggal, identitas para pihak, jenis jaminan,
nilai jaminan, dan lain-lain. Berikut ini disajikan perjanjian pembebanan akta
jaminan fidusia.
Perbedaan
Fidusia dengan Jaminan Fidusia
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan
jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Objek
Jaminan Fidusia
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang
terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan
yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Hapusnya
jaminan Fidusia
1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Konkorndansi :
1. Dasar yang efektif
untuk mempelajari kata-kata
2. Buku petunjuk untuk
menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
3. Index,daftar,alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau
karya seorang penulis konteks terdekat.
Contoh Kasus :
Jika eksekusi tidak melalui badan
penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat
dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.
Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk
dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan
ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
1.
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2.
Ketentuan pasal 365 ayat kedua,
ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Situasi ini dapat terjadi jika
kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara
sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik
orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah
milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor
fidusia.
Bahkan pengenaan pasal-pasal lain
dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal
yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara
legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan
debitor. Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan
dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun
1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak sah atau legalnya perjanjian jaminan
fidusia yang dibuat.
Mungkin saja debitor yang
mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan
sesuai Pasal 372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa
jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut
menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata
oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing
pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh
maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya
yang tidak sedikit.
Akibatnya, margin yang hendak
dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu
dan pemikiran. Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia
sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem
bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak
sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau
hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
FIDUSIA UU NO 42 TAHUN 1999 pasal 1 ayat 1 Fidusia adalah:
“pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut
tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana
dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur
tentang lembaga pand (gadai)
mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar